src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Biadab! 6 Orang Ngaku Polisi, Geledah Narkoba, lanjut Memerkosa

Biadab! 6 Orang Ngaku Polisi, Geledah Narkoba, lanjut Memerkosa

2 minutes reading
Friday, 21 May 2021 15:44 634 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Pelaku berjumlah enam orang. Mengaku polisi satuan narkoba dan menggeledah rumah. Bahkan, korbannya diperkosa.

“Kami berhasil menangkap empat orang tersangka Curas, dan tersangka utama bernama Andre, terpaksa kita lumpuhkan karena memiliki senjata api dan melawan saat penangkapan, ” ucap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasatreskrim Polres Kukar AKP Herman Sopian, Jumat 21 Mei 2021, saat menggelar jumpa pers.

Kapolres menuturkan kasus tersebut terjadi pada 18 Mei 2021. Rumah korban berinisial RS (22) di Desa Sumber Sari Blok B pada pukul 22.00 WITA didatangi orang tidak dikenal sebanyak enam orang. Mereka menumpang mobil Daihatsu Ayla. Demi memuluskan aksinya, para tersangka tersebut mengaku polisi dari satuan narkoba.

“Karena Andre membawa pistol, dalam posisi ketakutan RS dan dua orang yang ada di rumah RS diikat dan mulutnya dilakban, ” ucapnya.

Rumah RS diobok-obok. Dompet korban yang berisi uang Rp 1 juta, satu unit handy talky dan dua buah Ponsel diambil. Tak sampai di situ. Pelaku membawa tiga korban tersebut ke sebuah hotel di Samarinda. Kemudian, mereka menelpon suami korban agar mengantarkan sejumlah uang sebagai tebusan.

“Karena suami R tidak mewujudkan, akhirnya Andre memperkosa RS sebanyak satu kali. Pada pukul 05.11 WITA, para korban ditinggalkan dan pelaku kabur,” jelas Irwan.

Pada 19 Mei 2021, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebulu. Mendapatkan laporan ini, Polsek Sebulu beserta tim Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan. Alhasil, para tersangka diringkus di tempat yang berbeda pada 20 Mei 2021.

Tersangka Andre ditangkap di Jalan Gerilya, Nurdin dan Ibnu ditangkap di Jalan Kulintang, sedangkan tersangka Restu ditangkap di Pasar Segiri Samarinda. “Dua orang masih DPO. Semua tersangka warga Samarinda, ” ucap Kapolres.

Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP maksimal hukuman penjara selama 9 tahun, sedangkan kasus perkosaan dikenakan pasal 285 perkosaan maksimal 12 tahun penjara.
“Saya terpaksa melakukannya karena lagi butuh uang,” ujar Andre sambil menahan rasa sakit dari luka tembakan petugas.

Penulis: Andri
Editor: MH Amal

LAINNYA
x