src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Pansus II DPRD Samarinda Abdul Rohim (zayn/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, membeberkan hasil rapat pembahasan Penyusunan dan Pembentukan Ranperda Kota Samarinda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan/atau Higienis pada Rabu 20 Maret 2024.
DPRD mengundang berbagai OPD lintas sektor guna mengakomodir masukan untuk bahan Ranperda dan membahas tiga konteks yang mengikat dalam penyelenggaraan sertifikasi halal dan higienis.
“Konteksnya ada tiga, pertama memang ada kewajiban dari undang-undang di tahun 2024 soal sertifikat halal. Kedua, bagaimana kita memberikan jaminan ke konsumen bahwa produk yang mereka pakai itu halal dan higienis. Dan ketiga, kita ingin pelaku UMKM itu dipermudah untuk melakukan penerbitan sertifikat halal,” katanya.
Abdul mengatakan bahwa rapat perdana ini akan menjadi awal pertemuan berikutnya yang lebih spesifik ke setiap sektor untuk dilakukannya pengkajian komprehensif. “Dari situ kita akan lihat apa kendalanya, apa solusinya untuk dijadikan pertimbangan Ranperda yang kita susun ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa semua pelaku UMKM mulai dari makanan berisiko rendah hingga berisiko tinggi akan diatur dalam regulasi tersebut dengan persyaratan yang berlaku.
“Kalau makanan beresiko rendah cukup dengan pernyataan halal. Berbeda dengan yang resikonya tinggi harus menerbitkan sertifikat halal, yang prosesnya cukup banyak dan membutuhkan biaya sebesar Rp. 350 ribu,” jelas Abdul.
“Kalau yang resiko rendah ini sementara ada insentif dari kementerian sehingga gratis dengan kuota terbatas. Tapi kalau habis, disinilah peran Ranperda ini untuk merumuskan solusinya apakah akan membayar atau ditambahkan lagi besar kuotanya dengan subsidi 100% dari pemerintah,” pungkasnya. (Zayn)