24.5 C
Samarinda
Sunday, September 15, 2024

Borong Bensin Eceran di Bulungan, Hendak Dijual ke Kutim, Berujung Bui

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau menangkap dua pria, AI (30) dan ID (24) karena diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Kedua pria ini dicegat di Jalan Ahmad Yani, simpang tiga Kampung Maluang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andika Priyanto bersama Kasatreskrim Iptu Ardian Priatna menjelaskan, pada Selasa, 28 November 2023 sekitar pukul 02.00 WITA, Polres Berau mendapatkan informasi adanya 2 unit kendaraan roda 4 yang mengangkut BBM menggunakan jeriken ukuran 20 liter.

“Kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan,” ungkapnya pada Senin, 4 Desember 2023.

Dari arah Bulungan, kedua tersangka berencana membawa BBM untuk dijual kembali ke Kecamatan Wahau, Kutai Timur. Keduanya tidak mampu menunjukkan dokumen atau izin usaha pengangkutan dan ditahan. “Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Daihatsu Gran Max nomor polisi KT 8589 GI, 1 unit mobil Daihatsu Gran Max nomor polisi KT 8806 GI, dan 288 buah jeriken berisi Pertalite ukuran 20 liter.

Iptu Ardian Priatna menambahkan, tersangka membeli BBM dari para pengecer pinggir jalan di Kabupaten Bulungan, kemudian dikumpulkan untuk dijual ke Wahau, Kutai Timur.
Pengakuan tersangka, aktivitas ini sudah dilakukan dua kali. “Untuk harga beli dan jualnya masih dilakukan penyelidikan. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (Riska)

- Advertisement -

LIHAT JUGA

- Advertisement -

TERBARU

POPULER