HEADLINE KALTIM, PENAJAM – Memasuki tahun ajaran baru, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan kegiatan belajar-mengajar masih dilakukan dari rumah dan tidak melalui tatap muka.
Keputusan itu diambil oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Alimuddin, setelah keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Kepala Disdikpora Alimuddin, mengatakan, status dan kondisi wilayah PPU yang masih termasuk dalam zona kuning. Sesuai panduan di SKB Menteri tersebut, zona kuning, zona orange dan zona merah dilarang untuk melaksanakan belajar secara tatap muka.
“Sesuai SKB Menteri, hanya zona hijau yang diperbolehkan tatap muka,” ujar Alimuddin. Rabu, (17/6/2020).
Alimudin juga mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan sarana dan prasarana sesuai protokol kesehatan jika nantinya PPU ditetapkan menjadi zona hijau.
“Kalau kemudian nanti kita ditetapkan zona hijau, sekolah dan tenaga pengajar juga sudah siap,” ungkapnya.
Namun, sesuai perintah Bupati, Disdikpora tidak akan menerapkan kebijakan yang sifatnya coba-coba demi keselamatan peserta didik.
“Walaupun nanti kita zona hijau, tapi masih ragu-ragu, kita bisa undur untuk pembelajaran secara tatap mukanya karena kebijakan tetap ada di pemerintah daerah yakni Bupati berkoordinasi dengan tim gugus tugas dan instansi terkait,” jelasnya.
Meski begitu, guru-guru di PPU juga saat ini telah siap menjalankan tugas untuk tahun ajaran baru seauai kalender pendidikan pada 13 Juli 2020 mendatang.
“Siswa belajar di rumah, guru tetap masuk kerja di sekolah,” pungkasnya.
Penulis : Teguh