src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> DPRD Kutim Faisal Rahman Turun Tangan Langsung Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan

DPRD Kutim Faisal Rahman Turun Tangan Langsung Sosialisasikan Perda Ketenagakerjaan

2 minutes reading
Sunday, 13 Nov 2022 12:18 447 Muhammad Yamin

banner DPRD KUTIM

HEADLINEKALTIM.CO, SANGKULIRANG – Setelah disahkannya Perda No.1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Kecamatan Sangkulirang Kabupaten Kutai Timur (Kutim)

Pengesahan Perda No 1 tahun 2022 turut disampaikan langsung oleh legislatif dadi parpol PDI – P dengan turun langsung menjalankannya agar dapat terkonfirmasi dengan baik khususnya kepada kalangan tenaga kerja setempat.

Pada kesempatan lain saat di wawancarai Faisal Rahmah, Sabtu (12/11) 2022 melalui sosialisasi perda tersebut diharapkan dapat menjadi landasan perlindungan bagi kaum tenaga kerja.“Serta adanya ikatan perusahaan yang mampu memberikan keberpihakan kepada tenaga kerja akan hak – hak para pekerja agar tidak dirugikan,” jelas Faisal Rahman.

Faisal Rahman berharap pada perda ketenangankerjaan itu pula, disetiap adanya rekuitmen dapat mengutamakan tenaga kerja lokal.
“Begitupula pekerja yang berdomisili di Kutim wajib memiliki kartu identitas e KTP Kutim, artinya jika ingin bekerja disini wajib tertib administrasi terutama pentingnya kepemilikan identitas diri berdasarkan domisili daerahnya bekerja tutur Faisal

Faisal menegaskan ada point – point penting yang harus diperhatikan baik oleh pencari kerja termasuk perusahaan yang merekrutnya, agar formulasi perda tersebut tidak merugikan kedua belah pihak. “Dalam sistem perekrutan hendaknya tidak mempersulit sistem layanan birokrasi bagi si pencari kerja. Perusahaan berkewajiban membuka kantor cabangnya di Sangatta serta tidak dihadapkan dengan sulitnya memasuki lokasi interview atau jangan sampai kelengkapan administrasi surat lamarannya hanya sebatas berakhir dipos keamanan (security) perusahaan terkait,” tegasnya.(adv/riin)

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x