src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
ilustrasi. (sumber: kitakininews) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Ditreskrimum Jatanras Polda Kaltim menangkap S (45), pelaku penikaman terhadap HR (26) pada Senin 12 April 2021 lalu.
Kejadian di Jl Gunung Lingai, RT 22, No. 2, kelurahan Gunung Lingai, kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Pelaku selama 25 hari terus berupaya menghindari kejaran aparat. Pelariannya berakhir dan dibekuk di wilayah Kutai Kertanegara, Desa Karya Merdeka, Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, Sabtu 8 Mei 2021.
Kapolsek Sungai Pinang Kompol Jufri Rana didampingi Kanit Reskrim Iptu Akhmad Wira menjelaskan, pelaku berpindah – pindah lokasi agar tak mudah ditemukan aparat.
“Pelaku sempat mencoba mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan kami. Akhirnya petugas kami dari tim gabungan memberikan tindakan tegas terukur dengan menghadiahi timah panas pada betis bagian kiri pelaku,” jelas Iptu Akhmad Wira, Senin 10 mei 2021.
Wira mengatakan, pelaku sudah ditahan di Polsek Sungai Pinang. “Menunggu proses hukum selanjutnya,” bebernya.
Sebelumnya, perselisihan terjadi antara S dan HR. Lantaran HR merasa bahwa nama baiknya dilecehkan S di depan kekasihnya. Keduanya akhirnya beradu mulut. S yang sudah emosi lalu mengambil senjata tajam jenis badik dan menusuk HR di bagian rusuk kiri HR.
Penulis: Riski
Editor: MH Amal