src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Konflik Tumpang Tindih Lahan? Agil Suwarno : Pasti Ada Mafia Tanah

Konflik Tumpang Tindih Lahan? Agil Suwarno : Pasti Ada Mafia Tanah

waktu baca 2 menit
Minggu, 6 Jun 2021 20:04 381 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim Agil Suwarno meminta pemerintah untuk membuat regulasi terkait sertifikat tanah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih yang berujung konflik di masyarakat.

“Tugas DPRD juga pemerintah untuk segera mengatur regulasi apa yang bisa menyiapkan agar lahan ini tidak jadi konflik. Misalnya segera membuatkan sertifikat tanah. Regulasi ini bisa diatur lewat Perda,” ucapnya pada headlinekaltim.co baru-baru ini.

Dia mengungkap, Komisi I DPRD Kaltim telah banyak menerima aduan dan menangani persoalan sengketa tanah dan lahan tumpang tindih. Kejadian tersebut merata di seluruh kabupaten/kota. Termasuk daerah asal pemilihannya, yakni Kutai Timur dan Berau.

Untuk itu, lanjut dia, diperlukan ketegasan pemerintah untuk membenahi carut marutnya sistem data sertifikat tanah, mulai dari lini bawah hingga tingkat atas. Dalam hal ini adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Konflik terkait sengketa lahan ini ada di semua daerah. Di Komisi I banyak menangani. Ada yang masyarakat, lahan kelompok yang tiba-tiba perusahaan bikin kebun di situ, tapi belum diselesaikan. Banyak sekali. Itu tugas pemerintah membenahi ini semua,” katanya.

“Lahan yang dikuasai kelompok itu hanya dapat rekomendasi oleh pemerintah desa atau kecamatan, karena sebelumnya mereka tidak punya lahan. Lahan yang ada kenapa bisa diserobot? Karena masyarakat tidak mau mengelola seperti mengelola lahan pertanian, sehingga oleh perusahaan dengan dalih mereka punya izin atau dekat dengan lahan mereka, akhirnya sekalian digarap,” sambungnya.

Masih kata Agil Suwarno, selama ini, aturan dikeluarkannya surat tanah di Indonesia berdasarkan 3 jenjang. Yakni, surat segel tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Kemudian PPAT yang dikeluarkan oleh kecamatan dan BPN yang mengeluarkan sertifikat tanah.

“Yang di tingkat bawah ini yang jadi konflik di tingkat desa. Harus ada regulasi agar bagaimana masyarakat dapat mendaftarkan tanah milik mereka,” ujarnya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya mafia tanah, Agil Suwarno tak membantah hal tersebut.

Menurutnya, terjadinya tumpang tindih lahan karena ada pihak-pihak nakal yang sengaja mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara seperti itu. Bahkan ia menyakini, praktek “haram” tersebut terjadi mulai dari tingkat RT hingga kecamatan.

“Sudah pasti ada (mafia tanah, red). Tidak mungkin ada 2 surat atau lebih di 1 lahan yang sama. Sudah pasti kalau dia sama-sama punya dokumen, pasti di dokumennya ini siapa yang menerbitkan. Masalahnya di situ,” pungkasnya. (Advetorial)

Penulis : Ningsih

LAINNYA
x