src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Rudy Mulyanto (kanan). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Peredaran liquid vape yang diduga mengandung narkotika di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim. Kepala BNNP Kaltim, Rudy Mulyanto, menyebut pasokan yang terungkap dalam pengungkapan kasus berasal dari sejumlah daerah di luar Kaltim.
Rudy menyebut daerah yang menjadi asal pasokan tersebut meliputi Pontianak, Jakarta, Medan, dan Jambi. Kata dia, Kaltim belum memproduksi sendiri liquid yang dimaksud.
“Kemarin yang diungkap oleh Narkoba Polda Kaltim itu dari Pontianak dan dari Jakarta, dari Medan dan Jambi. Kita belum bisa produksi sendiri,” tutur Rudy belum lama ini.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim juga mengungkap peredaran etomidate yang dikemas dalam liquid vape atau pod. Pada Agustus 2026, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menyebut pengungkapan yang dilakukan saat itu mengarah pada pasokan dari Jakarta dan Sumatera Utara. Polisi juga memperketat pengawasan jalur distribusi, mulai dari distributor hingga jasa pengiriman barang.
Persoalan ini menjadi perhatian karena cairan rokok elektrik berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang. BNN RI pada 23 Oktober 2026 mengumumkan hasil pengujian terhadap 1.789 sampel cairan vape selama Januari 2025 hingga September 2026. Sebanyak 98 persen sampel yang diuji terdeteksi mengandung narkotika, psikotropika, atau zat psikoaktif baru. Temuan tersebut berlaku pada sampel yang diperiksa dan tidak berarti seluruh produk vape mengandung zat terlarang.
Selain risiko penyalahgunaan narkotika, Rudy menyoroti dampak kesehatan dan biaya sosial yang berkaitan dengan penggunaan vape dan rokok. Pemasukan dari perdagangan vape dengan biaya pengobatan yang menurutnya jauh lebih besar.
Pemasukan dari vape berada di kisaran Rp2,8 triliun, sedangkan biaya pengobatan dan sosial yang berkaitan dengan penyakit akibat vape dan rokok secara nasional mencapai lebih dari Rp20 triliun. Angka tersebut merupakan perbandingan yang disampaikan Rudy dalam keterangannya.
“Pemasukan dan pengeluaran tidak seimbang, ya kan, keselamatan warga negara adalah di atas segala-galanya,” tegas dia.
Terkait kemungkinan dampak pelarangan terhadap pekerja toko vape, Rudy menilai mereka masih dapat beralih ke bidang pekerjaan lain. Menurutnya, dampak terhadap pekerja perlu dilihat bersama risiko kesehatan dan keselamatan masyarakat yang menjadi pertimbangan utama. “Nanti pasti akan ada cari pekerjaan. Nggak mungkin orang nggak nyari kerjaan, nanti pasti cari pekerjaan lain,” tandas Rudy Mulyanto. (Retno)