src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Vadel Badjideh Tunjuk Pengacara Hadapi Laporan Nikita Mirzani, Ada Apa?

Vadel Badjideh Tunjuk Pengacara Hadapi Laporan Nikita Mirzani, Ada Apa?

2 minutes reading
Friday, 20 Sep 2024 15:47 79 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Vadel Badjideh, kekasih anak sulung Nikita Mirzani, kini berada di tengah sorotan setelah dilaporkan oleh Nikita ke Polres Jakarta Selatan. Tuduhan terhadap Vadel terkait Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, membuat situasi semakin panas. Namun, Vadel tidak tinggal diam. Lewat akun Instagram pribadinya, @vadelbadjideh, ia menyatakan telah menunjuk pengacara Razman Arif Nasution untuk membela dirinya.

“Saya telah menunjuk bapak Razman Arif Nasution dan kawan-kawan sebagai kuasa hukum saya,” tulis Vadel pada unggahan yang dilihat Jumat (20/9/2024) dilansir Detik.com. Ia juga menegaskan bahwa segala urusan hukum yang berkaitan dengannya akan ditangani oleh tim pengacaranya.

Sementara itu, hubungan antara Vadel dan putri Nikita Mirzani tampaknya tetap erat, meskipun kondisi semakin pelik. Saat Nikita datang menjemput anaknya di apartemen pada Kamis (19/9/2024), anak Nikita sempat melakukan video call dengan Vadel, meminta tolong. Nikita, yang mengetahui hal tersebut, mengaku tidak menyangka anaknya menghubungi Vadel di tengah situasi tersebut.

“Sudah tahu dia bakal berontak, tapi nggak expect aja ternyata dia malah telepon laki-laki itu (Vadel),” ungkap Nikita saat ditemui di Polres Jakarta Selatan. Nikita juga mengaku sempat berbicara langsung dengan Vadel, dan merasakan adanya tantangan dan ancaman dari pihak Vadel.

“Sempat ngomong juga sama laki-laki itu, lumayan nantangin, ngancem juga,” tambahnya.

Nikita juga menyinggung janji Vadel untuk datang ke Polres Jakarta Selatan, namun hingga saat ia pulang, Vadel tidak kunjung muncul. “Katanya mau datang, tapi ditungguin nggak nunjukkin batang hidungnya sama sekali,” ujar Nikita dengan nada kesal.

Laporan Nikita terhadap Vadel tidak main-main. Ia dijerat dengan Pasal 76D UU Perlindungan Anak yang mengatur bahwa tidak ada seorang pun yang boleh memaksa anak di bawah umur melakukan tindakan yang melanggar hukum, termasuk ancaman atau kekerasan yang berujung pada pemaksaan hubungan seksual.

Artikel Asli baca di Detik.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA