src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Rapat Pansus II DPRD Samarinda membahas penyusunan Ranperda Jaminan Produk Halal dan Higienis. (zayn/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Panitia khusus (Pansus) Jaminan Produk Halal dan Higienis (JPHH) DPRD Samarinda bakal memasukkan pasal yang mengatur soal jaminan sertifikasi produk yang berasal dari Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di Kota Samarinda.
Hal ini menanggapi usulan Dinas Ketahanan Pangan Samarinda terkait produksi RPHU dalam rapat Pansus II DPRD Samarinda yang digelar Rabu 20 Maret 2024.
Ketua Pansus Komisi II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mengatakan hal itu semestinya diatur dalam Ranperda Tentang Jaminan Produk Halal dan Higienis. Alasannya, RPHU menjadi dasar utama pelabelan halal untuk produk yang menggunakan bahan baku berupa daging.
“Tidak mungkin diterbitkannya sertifikat halal kalau ada komponen dalam produk itu yang tidak halal. Salah satu caranya agar bisa terverifikasi halal adalah dengan menggunakan bahan dari RPHU yang sudah punya sertifikat,” katanya.
Namun, dia mengakui kondisi saat ini, jumlah RPHU yang bersertifikat halal masih sangat minim di wilayah Kota Samarinda. Jadi, untuk mendatangkan produk daging halal menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pelaku usaha kuliner.
Sulitnya akses serta mahalnya ongkos kirim menjadi penyebab penggunaan bahan baku dari RPHU yang tidak memenuhi standar halal dan higienis. “Katakanlah daging ayam, sekarang kebutuhan pasar ini sekitar 50.000 ekor, tetapi RPHU yang ada di Samarinda hanya mampu memproduksi sebanyak 10.000 ekor per hari,” lanjut Abdul.
Guna menjawab masalah tersebut, maka Pansus II akan memasukkan topik tersebut ke dalam Ranperda agar mampu menjawab kebutuhan pasar. “Entah itu narasinya dalam bentuk fasilitas atau apapun, tapi yang jelas itu akan dibuat RPHU untuk memenuhi kebutuhan dari 50.000 potong ayam perhari,” tutupnya. (Zayn)