src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dewan Setujui Pengesahan Perda Perubahan APBD 2024 dan RPJPD 2025-2045

Dewan Setujui Pengesahan Perda Perubahan APBD 2024 dan RPJPD 2025-2045

4 minutes reading
Friday, 16 Aug 2024 20:28 218 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Tujuh fraksi DPRD Berau menyetujui Rencana Peraturan Daerah (Raperda) disahkan sebagai Perda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau tahun 2025-2045 pada Jumat, 16 Agustus 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Berau.

Tujuh fraksi DPRD Berau telah menyampaikan pandangan akhirnya dan memberikan catatan penting terkait Perda tersebut. Seperti Fraksi Partai Golkar yang meminta untuk tidak mengabaikan kualitas pekerjaan dan segera melakukan proses percepatan pelaksanaan kegiatan untuk memaksimalkan penyerapan anggaran agar tidak terjadi SiLPA.

Fraksi PPP memberikan masukan terkait penataan kualitas program yang penting dan sepadan dengan keuangan daerah untuk mencapai visi misi Kabupaten Berau agar dapat mengoptimalkan Kinerja OPD dan dilaksanakan sebaik mungkin.

Fraksi Partai NasDem mengingatkan agar dokumen RPJPD ini dapat dijadikan paduan untuk mengambil kebijakan. Begitu pun dengan fraksi-fraksi lainnya juga memberikan catatan serta masukan guna kemajuan pembangunan di Bumi Batiwakkal.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas mengakui bahwa pendapat akhir fraksi–fraksi dewan merupakan pandangan dan penilaian dalam bentuk catatan, saran, masukan, usulan maupun kritik. Hal–hal yang disampaikan dewan ini tentunya akan menjadi perhatian pemerintah untuk ditindaklanjuti.

“Karena semua itu bertujuan untuk mewujudkan keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Berau,” kata Sri.

Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 memberikan gambaran mengenai kondisi dan kemampuan keuangan daerah setelah diperhitungkan kembali pendapatan dan belanja pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

“Tujuannya adalah agar Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan waktu sampai akhir tahun anggaran 2024,” tukas Sri.

Secara garis besar, Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati hari initerdapat penambahan baik dari sisi pendapatan maupun dari sisi belanja jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disampaikan sebelumnya.

Adapun Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati bersama terdiri Pendapatan daerah secara keseluruhan setelah perubahan menjadi sebesar Rp6,099 triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp1,472 triliun lebih dari Anggaran APBD Murni TA 2024 sebesar Rp4,627 triliun lebih.

Pendapatan Daerah terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer. Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp303 miliar lebih, terjadi kenaikan Rp49 miliar lebih dari anggaran semula sebesar Rp254 miliar lebih.

“Kenaikan pendapatan asli daerah tersebut berasal dari semua komponen PAD yaitu pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta dari lain-lain pendapatan daerah yang sah,” beber Sri.

Pendapatan Transfer terdiri dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat setelah perubahan menjadi sebesar Rp4,93 triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp1,39 triliun lebih dari anggaran semula sebesar Rp3,53 triliun lebih. Sedangkan, pada Pendapatan Transfer Antar Daerah tidak mengalami perubahan dari anggaran semula sebesar Rp832 miliar lebih.

Dijelaskannya, Belanja Daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp6,991 triliun lebih, terjadi kenaikan belanja sebesar Rp1,916 triliun lebih, dari anggaran semula sebesar Rp5,074 triliun lebih.

Sri secara khusus menginstruksikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memulai proses pengadaan barang dan jasa yang dianggarkan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, mengingat seluruh paket pekerjaan harus selesai dilaksanakan sampai akhir tahun anggaran 2024.

“Serta mengoptimalkan kinerja untuk penyelesaian kegiatan sesuai dengan target yang ditetapkan sehingga pada tahun anggaran 2024 realisasi belanja dapat meningkat dari tahun anggaran sebelumnya,” pinta Sri.

Dia menyebut dokumen RPJPD memiliki peran strategis dalam memberikan arah pembangunan daerah sehingga dapat berjalan secara berkesinambungan dan sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.

“Karena RPJPD 2025-2045 ini dirancang dengan mempertimbangkan berbagai dinamika, tantangan, dan peluang yang akan kita hadapi di masa depan,” tuturnya.

Penyusunan RPJPD 2025-2045 memuat visi dan misi, sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan daerah dengan mengacu dan selaras dengan RPJPN 2025-2045 dan memperhatikan juga RPJPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025-2045.

Kata dia, RPJPD ini juga akan menjadi ketetapan landasan kebijakan dari perumusan visi dan misi kepala daerah selama periode 20 tahun ke depan. Visi pembangunan daerah yang telah dirumuskan yang ingin dicapai adalah Berau Mempesona 2045: Bumi Batiwakkal sebagai Destinasi Wisata Terkemuka yang Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. “Harapannya ini akan menjadi manfaat untuk masyarakat di Kabupaten Berau,” demikian Sri. (Riska)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x