src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Muncikari di Berau Jajakan Anak di Bawah Umur

Muncikari di Berau Jajakan Anak di Bawah Umur

1 minutes reading
Tuesday, 14 Feb 2023 15:55 193 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Seorang perempuan berinisial RAA (20) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana eksploitasi anak di bawah umur pada Senin, 13 Februari 2023 lalu sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku beserta 3 unit handphone dan uang sejumlah uang Rp 500.000.

“Pasal yang digunakan merujuk pada undang-undang perlindungan anak sehingga pelaku saat ini kami amankan di polres Berau beserta barang bukti,” jelasnya.

Dikatakan, untuk sementara korban berjumlah 5 orang, berinisial MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19). Berdasarkan pengakuan pelaku, yang bersangkutan sudah beroperasi selama 8 bulan.

“Berdasarkan informasi yang kita dapatkan untuk pelaku muncikari ini beroperasi selama 8 bulan untuk menawarkan jasa korban yang menjadi objek untuk dieksploitasi melalui salah satu akun media sosial,” ungkapnya.

Berdasarkan laporan dari masyarakat tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. “Sehingga tersangka diamankan di kediamannya,” ucapnya.

Dijelaskannya, untuk tarif sekali kencan bervariatif, dari Rp 500.000 sampai Rp 1.000.000. RAA mendapatkan fee dari hasil penawarannya sebesar Rp 100.000.

“Pelaku terancam paling lama 10 tahun penjara,” pungkasnya. (#)

Penulis: Riska

LAINNYA