HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau menahan dua pria berinisial UB (50) dan FR (32) atas tindak pidana kasus pertambangan ilegal pada Selasa, 7 Januari 2023 lalu di jalan Raja Alam 2 Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolres Berau AKBP Shindu Brahmarya mengatakan, dua tersangka tersebut diamankan beserta barang bukti berupa satu unit excavator PC.200 merk Zoomlion warna hijau.
“Berawal dari laporan masyarakat sehingga Satreskrim Polres Berau langsung mengecek lokasi diduga adanya penambangan tanpa izin,” jelasnya pada Rabu, 15 Februari 2023 di Mako Polres Berau.
Dijelaskannya, pada hari Selasa sekitar pukul 17.00 WITA, Polres Berau mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan penambangan ilegal di atas lahan masyarakat yang diduga penambang ilegal.
“Kemudian dilakukan pengecekan dari Satreskrim dan ditemukan satu alat yang melakukan aktivitas pertambangan,” ujarnya.
Petugas mengamankan operator alat berat yakni FR dan UB sebagai pengawas dan pengelola tambang. Saat ini, Satreskrim masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait perkara yang ditangani.
“Kami ada beberapa dokumentasi dari alat yang dipergunakan. Kemudian juga dokumentasi lokasi yang diduga aktivitas penambangan ilegal tersebut. Kita juga sudah mengamankan barang bukti,” tuturnya.
Diketahui, dua tersangka baru beroperasi pada hari tersebut. Karena keterbatasan lahan Mapolres, barang bukti alat berat dititipkan di wilayah Workshop Gunung Tabur.
Akibat perbuatannya para tersangka terancam pasal 158 Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang penambangan Mineral dan Batu Bara.
“Dipidana paling lama 10 tahun penjara,” tutupnya. (**)
Penulis: Riska.