src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Selama Ramadan, THM Wajib Tutup, Tempat Hiburan Batasi Jam Operasional

Selama Ramadan, THM Wajib Tutup, Tempat Hiburan Batasi Jam Operasional

2 minutes reading
Saturday, 9 Mar 2024 21:24 547 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Menjelang bulan Suci Ramadan, Pemerintah Kota Samarinda menerbitkan surat edaran terkait penutupan tempat hiburan malam (THM) dan pengaturan jam operasional tempat hiburan umum yang diberlakukan mulai Jumat, 8 Maret 2024.

Melalui surat edaran Pemerintah Kota Samarinda Nomor 730/0669/11.04 yang ditandatangani Wakil Walikota Samarinda Rusmadi Wongso, surat edaran ini mengatur hingga berakhirnya Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 15 April 2024.

Berbagai tempat hiburan terkena dampak dari putusan ini, di antaranya adalah pub, diskotik, karaoke dewasa dan karaoke keluarga, bar, panti pijat, spa, sauna, tempat penjualan minuman beralkohol, rumah biliar, kafe dan kafe tenda, bioskop, arena bermain ketangkasan mesin untuk anak-anak dan dewasa, warnet, warung dan rumah makan, hingga pedagang hewan.

Semua THM termasuk panti pijat dihimbau untuk tutup sebelum bulan puasa yakni H-3 hingga beroperasi kembali H+3 usai lebaran pada 16 April 2024. Sedangkan untuk tempat hiburan umum (THU) diberlakukan perubahan jam operasional. Dalam hal ini bioskop, warnet, dan arena bermain ketangkasan mesin yang diatur dari jam 10.00 hingga 17.00 WITA.

Sementara untuk cafe tenda dibuka pukul 17.00-23.00 WITA, serta tidak diperkenankan menggunakan musik atau sebagainya yang dapat menganggu proses ibadah selama bulan Ramadhan.

Adapun rumah makan diperingatkan agar tutup mulai pukul 05.00 WITA sampai pukul 14.00 WITA, kecuali bila rumah makan tersebut dalam keadaan tertutup atau tidak terlihat dari luar. Namun, berbeda dengan rumah biliar yang harus ditutup selama bulan puasa kecuali jika akan digunakan atlit biliar dengan rekomendasi dari Dispora Kota Samarinda.

Lalu untuk minuman keras dilarang diperjualbelikan kecuali di hotel berbintang dan atau restoran pada hotel berbintang. Kemudian, putusan ini juga mengatur lokasi penjualan hewan qurban yang diharuskan untuk mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari kecamatan atau kelurahan setempat.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Asisten I Pemerintah Kota Samarinda Ridwan Tassa mengatakan bahwa Satpol PP akan dikerahkan guna melakukan pengawasan kepada seluruh pihak yang dimaksudkan sebelumnya. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk menghormati datangnya bulan suci Ramadhan.

“Satpol PP akan melaksanakan penegakan supaya dapat menjalankan apa yang sesuai dengan edaran ini dan melakukan pemantauan di setiap waktu dalam bulan suci Ramadhan. Kalau melanggar, tentu kita akan berikan sanksi atau aturan yang berlaku,” tutupnya. (Zayn)

LAINNYA
x