31.2 C
Samarinda
Tuesday, April 30, 2024

Deep Understanding ‘Kehampaan Hak’ Masyarakat Vs Perusahaan Sawit di Indonesia 

Oleh: Rina Ardianti)*

Indonesia merupakan negara agraris, tidak sedikit yang mengetahui bahwa Indonesia merupakan salah satu negara pemasok minyak kelapa sawit. Beberapa wilayah di Indonesia terkenal dengan industri serta perkebunan kelapa sawitnya yang luas. Tidak sedikit kasus konflik yang terjadi di ranah industri minyak kelapa sawit, maka banyak jurnal serta buku yange membahas dampak dari Industri minyak kelapa sawit. Teori Resolusi Konflik merupakan salah satu teori yang digunakan dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dilapangan. Dalam buku Kehampaan hak teori yang disinggung adalah teori resolusi konflik tetapi dalam praktek dilapangannya pun teori ini masih belum efektif pelaksanaan nya. Klaim dari buku kehampaan hak yaitu mengatakan bahwa mereka yang diwawancarai posisi nya tidak sedang menentang industri sawit tetapi mencari ruang dimana kesejatreraan dari industri sawit itu dibagi secara imbang, dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Kajian yang dilakukan ini memotret dengan detail di 4 wilayah yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatra Barat menjelaskan bagaimana kehampaan hak ini menggambarkan ketidakberdayaan.  Tetapi tidak bisa dikatakan juga bahwasanya masyarakat ini lemah sebab masyarakat telah melahirkan strategi-strategi pembela untuk dapat beradaptasi dengan perubahan politik yang mempengaruhi kehidupannya.

Menggambarkan fakta nyata sebuah ketertindasan oleh pihak yang lebih berkuasa, masyarakat Desa Olak-olak menuntut PT Sintang Raya membayar kompesasi tanah mereka dan menuntut sebagian tanah dikembalikan. Pembelaan serta aksi protes telah dilakukan baik langsung didepan kantor bupati, kantor gubernur, didepan kantor perusahaan.  Protes dan aksi mereka pernah dinyatakan berhasil yang dimana Mahkamah Agung mengembalikan tanah warga desa. Tetapi kenyataan dibalik berhasilnya dikembalikan tanah ada sebuah kehampaan hak atau tangan hampa. Keputusan yang dikabulkan atas pengembalian hak tanah, dari 900 Ha yang diminta hanya 5 Ha tanah milik warga yang dikembalikan. Masyarakat sangat marah dan kecewa, rasa sakit hati  masyarakat salurkan dengan cara memanen/mencuri kebun sawit perusahaan. Naas pihak aparat kepolisian menggeledah desa, sebab kejadian ini masyarakat desa nyaris tidak mendapatkan kompensasi dari pihak perusahaan.

Buku Kehampaan Hak karya Berendschot, Hospen, & Dkk. (2023) ini menelaah 150 konflik kelapa sawit di 4 Provinsi yaitu yaitu Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Riau, Sumatra Barat. Bagaiamana komunitas memprotes, mengapa mereka melakukannya dan sejauhmana mereka berhasil memerperoleh solusi atas tuntutan mereka. Konflik  perkebunan kelapa sawit merupakan masalah besar dan harus segera diselesaikan. Dari konflik kelapa sawit kita diperlihatkan  seperti apa karakter warga negara dan hak warga negara. 

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU