src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Bea Cukai Samarinda Musnahkan 986 Ribu Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Senilai Rp1,97 Miliar 

Bea Cukai Samarinda Musnahkan 986 Ribu Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal Senilai Rp1,97 Miliar 

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Okt 2026 19:38 38 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang kena cukai ilegal dengan nilai mencapai Rp1,968 miliar, di Kantor Wilayah instansi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltara) Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan. Samarinda Ulu, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Barang yang dimusnahkan meliputi 986.283 batang rokok ilegal, 2.429 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta 8.400 mililiter liquid rokok elektrik ilegal.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Samarinda, Tribuana Wetangterah, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang cukai. “Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016, pemusnahan merupakan tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMMN sehingga tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipindahtangankan kembali,” kata Tribuana.

Barang yang dimusnahkan berasal dari 458 penindakan selama periode Januari hingga Juli 2026. Rinciannya, 219 penindakan rokok ilegal, 238 penindakan MMEA ilegal, dan satu penindakan liquid rokok elektrik ilegal. Total nilai barang tersebut mencapai Rp1.968.396.700.

Sementara itu, sepanjang 2026 hingga 22 Oktober, Bea Cukai Samarinda mencatat 748 kali penindakan di bidang cukai. Dari jumlah tersebut, petugas mengamankan sekitar 1,7 juta batang rokok ilegal, 4.100 liter MMEA ilegal, serta 142 botol liquid rokok elektrik ilegal dengan volume total 8.400 mililiter.

Tribuana menyebut capaian tersebut tidak terlepas dari sinergi Bea Cukai Samarinda dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Kerja sama dilakukan melalui pertukaran informasi, operasi bersama, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.

“Keberhasilan pengawasan dan penindakan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai Samarinda dengan TNI, Polri, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum (APH) lainnya, baik dalam kegiatan pertukaran informasi, operasi bersama, maupun penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai,” ujarnya.

Pemusnahan secara simbolis dilaksanakan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kalimantan Timur dan Utara. Selanjutnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di PT Orimba Alam Kreasi sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Selain dukungan aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan masyarakat juga berperan dalam membantu pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai Samarinda menyatakan akan terus memperkuat penindakan untuk menekan peredaran barang ilegal dan melindungi penerimaan negara.

“Melalui kegiatan pemusnahan ini, Bea Cukai Samarinda berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai guna menekan peredaran barang kena cukai ilegal, melindungi masyarakat, mengamankan penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif, dan berkeadilan,” demikian Tribuana Wetangterah. (Retno)

LAINNYA
x