src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Bagus Nugroho Tamtomo Putro. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Barang kena cukai ilegal yang ditindak Bea Cukai di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak hanya berasal dari peredaran dalam negeri, tetapi juga dari impor. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, menyebut pasokan dari dalam negeri didominasi sejumlah wilayah di Jawa Timur, termasuk Madura.
“Kalau melihat tadi merek-merek tadi kita lihat ada beberapa yang memang bersumber dari beberapa tempat lain di luar Kaltim maupun dari impor,” kata Bagus, Jum’at, 23 Oktober 2026.
Dia bilang, peredaran barang kena cukai ilegal menjadi tantangan bagi petugas karena pelaku terus mencari jalur distribusi yang dinilai tidak terawasi. Oleh karena itu, pengawasan dan penindakan terus diperkuat melalui koordinasi antarkantor Bea Cukai serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Persoalannya adalah bahwa seperti di tempat lain, ini menjadi tantangan kita karena selalu mereka menemukan jalur-jalur yang dianggap tidak terawasi,” ujarnya.
Bagus mengungkap, sebagian barang hasil penindakan bahkan belum sampai kepada penerima. Hal ini terjadi karena pengiriman menggunakan alamat yang tidak sesuai atau alamat palsu, sehingga petugas kesulitan menelusuri pihak yang terlibat dalam distribusi tersebut.
“Belum sampai ke penerima. Banyak hal kalau dilihat dari misalnya jalurnya ini melalui titipan begitu, memang hampir tidak pernah menggunakan alamat yang asli,” jelas Bagus
Barang yang dimusnahkan, sebut dia, merupakan gabungan dari sejumlah penindakan. Dalam beberapa kasus, petugas dapat mengidentifikasi penerima dan menindaklanjutinya melalui sanksi administrasi. Namun, terdapat pula barang yang tidak dapat ditelusuri hingga pengirim maupun penerimanya.
Terkait jalur pengiriman, pelaku menggunakan berbagai moda transportasi, mulai dari darat, laut, hingga udara. Namun, Bagus tidak dapat merincikan jalur yang paling banyak digunakan karena informasi tersebut berkaitan dengan kepentingan intelijen pengawasan.
“Ya, ini sih sebenarnya multi cara ya, tetapi ini untuk kepentingan dan informasi intelijen, mohon maaf kami tidak bisa menyampaikan secara detail,” katanya.
Sebelumnya, Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp1,968 miliar pada Jumat, 23 Oktober 2026. Barang tersebut terdiri dari 986.283 batang rokok ilegal, 2.429 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan 8.400 mililiter liquid rokok elektrik ilegal.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 458 penindakan selama Januari hingga Juli 2026. Bagus mengatakan pengawasan akan terus diperkuat bersama aparat penegak hukum dan masyarakat, termasuk untuk menelusuri sumber barang agar penindakan tidak hanya berhenti pada peredaran.
“Bukan cuma keuangan negara yang hilang, tetapi potensi keuangan daerah juga hilang, bukan cuma sekadar itu, tapi soal kesehatan masyarakat, juga persaingan usaha yang tercederai karena ada orang yang bermain secara tidak sehat dan ilegal,” tukas Bagus Nugroho Tamtomo Putro. (Retno)