HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satuan Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Pengungkapan kasus ini pada hari Minggu, 5 Januari 2025, di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Hal ini sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb dengan melakukan penyelidikan.
“Kami mendapat laporan bahwa di Kelurahan Bugis sering terjadi transaksi narkotika,” ujar AKP Agus Priyanto.
Petugas berhasil menemukan rumah kontrakan tersangka RDA (24) yang diduga menjadi lokasi transaksi. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ditemukan sedang menunggu pembeli.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu poket kecil sabu di dalam dompet ponsel milik tersangka yang telah disiapkan untuk dijual. Selain itu, ditemukan satu poket kecil sabu lainnya di dalam saku celana tersangka.
“Total barang bukti berupa dua poket kecil sabu dengan berat bruto 1,43 gram berhasil kami amankan,” tuturnya.
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita berupa satu Ponsel merek Vivo V15 Pro, dua korek api, dan satu kartu ATM BRI. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa Polres Berau terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Berau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran narkotika. Upaya ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim