HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR – Tim gabungan dari Inspektorat dan Polres Kutai Barat resmi memulai audit investigasi di Kampung Sebelang, Kecamatan Muara Pahu, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dana desa, alokasi dana kampung, bantuan provinsi, dan pengelolaan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKA). Proses ini juga menjadi lanjutan setelah penyegelan ruang kerja Kepala Kampung Sebelang oleh warga pada akhir 2024.
Kepala Inspektorat Kutai Barat, RB Belly DJ Widodo, menyatakan bahwa timnya bersama Polres telah turun ke lapangan untuk memulai proses investigasi. Audit akan mencakup penggunaan anggaran sejak 2021 hingga 2024, dengan pemeriksaan awal dilakukan selama 10 hari dan dilanjutkan pendalaman selama tiga bulan.
“Jika hanya kesalahan administrasi, akan diminta diperbaiki. Tapi kalau ada indikasi tindak pidana korupsi, pasti akan lanjut ke proses hukum,” tegas Belly, Rabu (8/1/2025).
Pemeriksaan meliputi pengumpulan dokumen dan pengecekan fisik lapangan untuk mencocokkan laporan pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya. Belly juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut, meskipun proses tindak lanjut terkadang memakan waktu karena keterbatasan sumber daya.
Penyegelan ruang kerja Kepala Kampung Sebelang, Edy Sopian Hadi, yang dilakukan warga pada 30 Desember 2024 menjadi sorotan utama. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana desa dan jarangnya Edy hadir di kantor.
Edy, yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kutai Barat, menyebut penyegelan tersebut sebagai tindakan kriminal yang mengganggu pelayanan publik. “Ini tindakan kriminal yang merusak kewibawaan negara,” tulisnya dalam pernyataan resmi.
Ia mengklaim bahwa ketidakhadirannya di kantor disebabkan oleh tugas dinas dan menghadiri acara wisuda di Samarinda, yang telah mendapatkan izin dari camat. Namun, warga tetap menuntut transparansi dan meminta Edy mencabut laporan terhadap mereka yang dianggap merugikan.
Camat Muara Pahu, Maulidin Syaid, meminta masyarakat untuk membuka segel ruang kerja kepala kampung agar dokumen penting dapat diakses oleh tim audit. Ia menegaskan pentingnya menjaga ketertiban selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Kami minta masyarakat membuka segel ruang kerja kepala kampung agar tim dapat mengakses dokumen penting untuk proses penyelidikan,” kata Maulidin.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak bertindak anarkis karena hal tersebut justru dapat merugikan laporan mereka sendiri. Selain itu, Maulidin meminta dukungan dari tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif.
Audit ini direncanakan berlangsung hingga 31 Maret 2025 dengan fokus utama pada pemeriksaan dana desa, alokasi dana kampung, bantuan provinsi, dan BUMKA. Langkah ini diharapkan dapat mengungkap fakta atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan warga.
“Semua laporan masyarakat sudah diproses mulai hari ini, dan penyelidikan akan dilakukan selama tiga bulan,” jelas Maulidin.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim