HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR – Kutai Barat kembali diguncang dengan kabar duka. Seorang wanita paruh baya, M (59), meninggal dunia setelah menjadi korban perampasan kalung emas di Kampung Ohong, Kecamatan Jempang. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (10/1/2025), sekitar pukul 05.00 Wita. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial M (39) keesokan harinya, Sabtu (11/1/2025).
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kde Budiyarta, melalui Kasat Reskrim Iptu Rangga, mengungkapkan kronologi kejadian tragis ini. Insiden bermula ketika pelaku menarik paksa kalung emas dari leher korban dan mendorongnya hingga terjatuh dari jembatan kayu. Korban ditemukan dalam kondisi lemah oleh warga sekitar yang langsung membawanya ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan, diduga akibat benturan keras saat jatuh.
Saat kejadian, pelaku yang berprofesi sebagai nelayan langsung melarikan diri setelah melakukan aksi keji tersebut. Sebelum mengembuskan napas terakhirnya, korban sempat menyebutkan nama pelaku kepada saksi yang menemukannya. Pernyataan korban ini menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku.
“Hasil pemeriksaan tim penyidik mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang pria berusia 39 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan di kampung tersebut,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rangga saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Barang bukti berupa potongan kalung emas yang disembunyikan pelaku, serta pakaian yang dikenakan oleh korban dan pelaku saat kejadian, berhasil diamankan polisi. Penyelidikan juga mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah ekonomi. Ia berniat menjual kalung emas korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam waktu singkat, Polres Kutai Barat langsung bergerak melakukan penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara. Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum juga dilakukan untuk mempercepat proses hukum.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menanti pelaku adalah 20 tahun penjara.
“Penyidikan terus kami lakukan untuk memperkuat bukti dan menyelesaikan berkas perkara,” kata Rangga. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan perlunya peningkatan keamanan di kawasan pedesaan yang rawan tindak kriminal.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim