src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Jumpa pers keluarga dan tim kuasa hukum korban penembakan di dekat THM, almarhum DIP. (MSD/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kasus penembakan di dekat Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Kota Samarinda terus bergulir. Kabar terbaru, pihak keluarga korban penembakan, almarhum DIP, membantah informasi yang menyebutkan bahwa DIP terlibat dalam kasus pada 27 Juni 2021 silam. Kala itu, kasus pengeroyokan terjadi di Jl KH Ahmad Dahlan menyebabkan JS (39) tewas.
Menurut data yang disampaikan di media massa, kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian JS telah diproses hukum. Empat pelaku telah ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman. Narasi kemudian berkembang bahwa penembakan tragis yang menewaskan pria berusia 34 tahun di depan tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, pada 4 Mei 2025 pukul 04.00 WITA, disebut sebagai aksi balas dendam. Sebab, disebut ada keterlibatan dalam kasus pengeroyokan JS tahun 2021.
Hal ini yang dibantah kuasa hukum bersama pihak keluarga DIP. Menurut pihak keluarga, tidak ada satu pun dari dokumen pengadilan maupun keterangan aparat menyebut DIP memiliki keterlibatan dalam peristiwa tersebut.
“Jika memang korban terlibat, kenapa korban bisa berkeliaran di Samarinda selama 4 tahun? Padahal ini kasus besar,” ujar Agus Amri, kuasa hukum keluarga DIP.
Ia menekankan bahwa argumentasi pihak keluarga bukan sekadar membela nyawa almarhum. Namun, sekaligus membantah kesan bahwa seolah-olah kredibilitas aparat penegak hukum yang terkesan membiarkan dan lalai dalam kasus 2021 silam.
Lanjutnya, klaim yang tidak berdasar ini mencederai nama baik almarhum dan merongrong kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.
Ratnywati (55), ibu dari DIP, menyampaikan kesedihan mendalam. Dia mempertanyakan tudingan yang diarahkan pada anaknya. Menurutnya, itu telah menambah beban luka keluarga. “Anak saya dibunuh dengan kejam, lalu disebut pelaku pembunuhan lain. Di mana hati nurani itu? Kalau memang bersalah, hukumlah sejak dulu. Tapi kenyataannya tidak. Banyak yang tahu, anak saya saat itu sedang sakit dan sempat mendengar keributan, dan keluar tapi tidak sampai berada di tempat kejadian,” ucap Ratnywati.
Ratnywati juga mengungkapkan trauma akibat tindakan tidak etis dari sejumlah warganet yang menyebarkan video dan foto anaknya di ruang IGD tanpa izin serta tanpa sensor. Ia mengecam aksi penyebaran konten tersebut yang memperparah luka keluarga.
Tim kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum bagi pihak yang tidak bertanggung jawab yang terus menyebarkan informasi yang tidak akurat, spekulatif, atau fitnah, termasuk penyebaran materi visual almarhum tanpa izin. Label “pelaku” yang ditujukan kepada korban akan diarahkan ke ranah hukum pencemaran nama baik.
Dimana pihak keluarga meminta seluruh pihak termasuk media dan masyarakat untuk bersikap hati-hati dan berbasis fakta, serta memberikan kesempatan bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap keadilan secara profesional dan transparan.
“Saya mohon keadilan, keadilan yang adil. Bukan asumsi atau tuduhan sepihak. Anak saya bukan pelaku pada 2021. Kami juga tidak pernah membalas dendam. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dengan benar,” tutup Ratnywati. (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya