src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri saat memberikan keterangab pada kegiatan diskusi dengan tema kekerangan seksual di Samarinda. (Antara Kaltim/HO-Diskominfo Kaltim) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dalam upaya menciptakan sistem perlindungan yang lebih kuat dan menyeluruh, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalimantan Timur terus meningkatkan kualitas layanan terhadap korban kekerasan seksual.
Kini, tak sekadar menjadi pelapor dan pendamping hukum, UPTD PPA Kaltim menjelma sebagai garda terdepan dalam menyediakan layanan psikososial, pemulihan trauma, dan edukasi publik. Sebuah transformasi besar yang menjadi tonggak penting dalam perlindungan hak korban.
“Peran kami dalam setiap kejadian awalnya hanya pelaporan dan pendampingan hukum kepada korban, namun kini kita perkuat dengan program lainnya,”ujar Kepala UPTD PPA Kaltim, Kholid Budhaeri, saat ditemui di Samarinda pada Senin (10/6/2025).
Langkah progresif ini tak lepas dari kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disebut Kholid membawa angin segar dalam perlindungan korban. Semenjak diberlakukan, laporan kasus kekerasan seksual meningkat signifikan, mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelaporan dan penanganan.
“UU ini membawa angin segar, karena untuk pertama kalinya negara secara eksplisit mengakui dan menjamin hak-hak korban kekerasan seksual. UPTD PPA menjadi salah satu perangkat yang harus sigap memberi respons cepat dan terpadu,” ungkap Kholid dalam forum diskusi implementasi UU TPKS.
Namun, tantangan besar masih membentang di depan. Wilayah pedalaman dan komunitas adat menjadi wilayah yang sulit dijangkau. Di sanalah UPTD PPA Kaltim harus bergerak lebih jauh dari sekadar pendampingan formal. Melalui pendekatan lintas sektor, sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, psikolog, hingga tokoh adat dilakukan untuk memastikan keadilan tetap menjangkau semua lapisan masyarakat.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian, kejaksaan, psikolog, hingga tokoh adat untuk memastikan proses penanganan berjalan cepat, adil, dan berpihak pada korban,” jelasnya.
Guna mendukung langkah tersebut, UPTD PPA telah menyiapkan infrastruktur layanan seperti rumah aman (shelter), hotline aduan 24 jam, serta pendampingan hukum gratis. Tak berhenti di situ, tenaga kerja mereka juga dibekali pelatihan rutin untuk mengasah kepekaan terhadap dinamika psikologis korban. Fokusnya adalah memberikan pendekatan empatik tanpa menghakimi, sesuatu yang kerap diabaikan dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Salah satu penghalang utama yang membuat korban enggan melapor adalah stigma sosial. Kholid menegaskan pentingnya edukasi publik untuk mengubah cara pandang masyarakat.
“Korban sering kali merasa malu atau takut terhadap reaksi lingkungan. Di sinilah peran keluarga dan masyarakat sangat penting untuk menjadi support system,” tuturnya penuh keprihatinan.
Dalam konteks ini, keluarga bukan hanya tempat berlindung, tetapi juga pusat pemulihan yang dapat menyembuhkan luka-luka batin. UPTD PPA Kaltim terus menggaungkan pesan ini dalam setiap sesi edukasi publik yang mereka gelar.
Langkah UPTD PPA Kaltim tak hanya difokuskan pada korban yang sudah mengalami kekerasan, tetapi juga pada pencegahan jangka panjang. Generasi muda diajak menjadi agen perubahan, melawan kekerasan, dan menyuarakan pentingnya keadilan gender.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Negara sudah hadir lewat UU TPKS, kini giliran kita bergerak bersama,”pungkas Kholid.
Artikel Asli baca di antaranews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya