src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wali Kota Samarinda, Andi Harun (kiri) dan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (kanan). (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Perbedaan pandangan mengenai dugaan pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari daerah pemilihan (Dapil) Samarinda yang dialokasikan ke luar daerah kembali bergulir. Kali ini, Wali Kota Samarinda Andi Harun memberikan tanggapan atas pernyataan Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud atau Hamas yang sebelumnya menilai bantuan keuangan (bankeu) dari APBD provinsi tidak harus dibatasi berdasarkan dapil anggota dewan pengusul.
Polemik tersebut bermula ketika Andi Harun menghadiri Musda XI DPD Partai Golkar Kota Samarinda di Hotel Fugo Samarinda, Sabtu, 8 Agustus 2026. Saat itu, ia mengaku tengah menelusuri dugaan adanya pokir anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda yang justru dialokasikan ke luar Kota Tepian.
Andi Harun menegaskan, anggota DPRD Kaltim yang terpilih dari Dapil Samarinda memperoleh mandat dari masyarakat kota tersebut. Oleh karena itu, aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan reses maupun mekanisme lainnya semestinya diperjuangkan kembali untuk masyarakat yang diwakilinya.
“Anggota DPRD Kaltim yang berasal dari masing-masing dapil, dia harus kembali membangun dapilnya. Nah, Samarinda kita juga harap yang sama. Karena kan mereka terpilih di DPRD Kaltim itu dari pilihan rakyat Kota Samarinda,” kata Andi Harun saat itu.
Meski menyebut terdapat indikasi, Andi Harun belum mengungkap nama anggota dewan maupun daerah yang diduga menjadi tujuan pokir tersebut. Ia memilih mengumpulkan data terlebih dahulu agar persoalan tersebut tidak berubah menjadi tudingan tanpa dasar.
“Ada indikasinya. Tapi kan sebelum penelitian berakhir, kan kita enggak boleh spekulasi nanti jadi fitnah,” ujarnya.
Pernyataan itu kemudian mendapat tanggapan dari Hamas. Usai memimpin Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltim pada Senin, 10 Agustus 2026, Hamas menilai bankeu dari APBD provinsi tidak bersifat wajib dan penggunaannya tidak semestinya dibatasi hanya pada dapil anggota DPRD yang mengusulkan.
Menurut Hamas, anggota DPRD provinsi memiliki tanggung jawab terhadap seluruh wilayah Kaltim, bukan hanya daerah tempat mereka terpilih. Hal itu dinilainya penting karena jumlah wakil dari sejumlah daerah jauh lebih sedikit dibandingkan daerah lainnya.
“Anggota DPRD provinsi itu harus seluruh Kaltim, bukan hanya misalnya Samarinda,” ujar Hamas.
Ia bahkan menyebut praktik menitipkan usulan ke anggota DPRD dari dapil lain dapat menjadi cara untuk mengatasi ketimpangan representasi politik. Dikatakannya, jika pembangunan hanya mengandalkan jumlah anggota DPRD dari masing-masing daerah, wilayah dengan sedikit wakil berpotensi tertinggal.
“Tidak adil kita kalau cuma satu anggota DPRD, kita kapan majunya? Nah, terkadang kami ini, teman-teman, ya sudah kita titip ke sana supaya ada keberkeadilan,” tambah Hamas.
Pernyataan Hamas kemudian kembali ditanggapi Andi Harun saat ditemui di Anjungan Karang Mumus, Gedung Balai Kota Samarinda, Selasa 11 Agustus 2026. Kali ini, Andi Harun menegaskan persoalan yang ia maksud sejak awal bukan mengenai apakah APBD Kaltim dapat digunakan untuk seluruh kabupaten/kota, melainkan bagaimana pokir DPRD ditempatkan dalam kaitannya dengan daerah pemilihan dan sumber aspirasi masyarakat.
Andi Harun mengaku sebenarnya tidak ingin memperpanjang perdebatan tersebut. Namun, ia merasa perlu memberikan hak jawab karena menurutnya ada bagian dari pernyataan Hamas yang mencampuradukkan antara bankeu dan pokir. “Yang pertama bantuan keuangan. APBD Provinsi Kaltim itu secara yurisdiksi mencakup 10 kabupaten kota. Itu dulu prinsip umumnya,” tutur Andi Harun.
Ia tidak mempersoalkan apabila pemerintah provinsi bersama DPRD Kaltim menentukan alokasi bantuan keuangan berdasarkan kebutuhan daerah. Bahkan, ia memberi contoh Mahakam Ulu dan Kutai Barat yang memiliki kapasitas fiskal lebih terbatas. Jika kedua daerah tersebut mendapatkan porsi bankeu lebih besar karena pertimbangan kebutuhan pembangunan, Andi Harun menyatakan tidak keberatan.
“Kalau misalnya Provinsi Kaltim memutuskan untuk tahun 2027 hanya dua kabupaten ini yang mendapatkan alokasi bantuan keuangan, kita juga ikhlas,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan justru terletak pada pokir. Ia menilai pembahasan mengenai pokir tidak bisa dilepaskan dari mekanisme penyerapan aspirasi yang dilakukan anggota DPRD melalui daerah pemilihannya.
Andi Harun merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah. Ia mengacu pada Pasal 178 yang mengatur penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD sebagai kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses. Aturan tersebut juga menyebut pokir harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan serta kapasitas riil anggaran.
“Pokir itu sebenarnya kalau Ketua DPRD itu mau belajar, dia buka misalnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178,” sebutnya.
Mekanisme tersebut, kata dia, membuat kedudukan pokir berbeda dengan bankeu. Ketika anggota DPRD turun melakukan reses, aspirasi yang diserap berasal dari masyarakat di daerah pemilihan tempat mereka memperoleh mandat elektoral.
Oleh karena itu, Andi Harun menilai ada tanggung jawab untuk mengembalikan aspirasi tersebut kepada masyarakat yang diwakili. Dalam konteks DPRD Kaltim, anggota yang terpilih dari Dapil Samarinda disebut memiliki representasi elektoral dari masyarakat Kota Samarinda. “Kalau APBD itu rumah besarnya untuk 10 kabupaten kota, itu benar. Tapi kalau pokir itu berlaku prinsip representasi elektoral yang dia harus kembalikan kepada dapil masing-masing,” tegasnya.
Ia kemudian membedakan posisi tersebut dengan cakupan APBD provinsi secara keseluruhan. Menurutnya, fakta bahwa APBD Kaltim berlaku untuk 10 kabupaten/kota tidak otomatis berarti setiap pokir anggota DPRD dapat ditempatkan tanpa mempertimbangkan daerah asal aspirasi.
Andi Harun juga menilai persoalan ketimpangan pembangunan yang dialami daerah dengan jumlah anggota DPRD lebih sedikit tidak harus diselesaikan melalui pengalihan pokir dari satu dapil ke dapil lainnya. Jika suatu daerah membutuhkan dukungan anggaran lebih besar, menurutnya, pemerintah provinsi dapat menggunakan instrumen anggaran lain yang memang diperuntukkan untuk membantu daerah.
“Kalau ada daerah yang dipertimbangkan harus dapat nilai lebih, tidak harus sumbernya dari pokir. Tapi dari bantuan keuangan dari pemerintah,” imbuhnya.
Andi Harun juga mengingatkan agar perdebatan mengenai anggaran tidak dibangun hanya berdasarkan asumsi mengenai jumlah anggota DPRD dari suatu daerah. Menurutnya, besaran anggaran tidak otomatis ditentukan oleh banyak atau sedikitnya anggota DPRD yang berasal dari daerah tersebut.
Ia meminta persoalan itu dilihat melalui dokumen APBD dan dasar perencanaan yang berlaku. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai sendiri apakah alokasi anggaran suatu daerah memang didasarkan pada kebutuhan pembangunan atau justru dipengaruhi kepentingan tertentu. “Masyarakat sekarang semakin pintar, Pak Ketua. Bisa menguji pernyataan kita melalui buku APBD,” ujarnya.
Setelah memberikan penjelasan panjang mengenai perbedaan bankeu dan pokir, Andi Harun pada akhirnya meminta polemik tersebut tidak berlarut-larut. Ia menilai pemerintah daerah dan DPRD masih memiliki banyak pekerjaan yang lebih penting untuk dikerjakan bersama, termasuk memastikan pembangunan berjalan dan kepentingan masyarakat tetap menjadi tujuan utama.
Ia juga berharap perbedaan pandangan mengenai penganggaran tidak berubah menjadi sekat antara Samarinda dan daerah lain di Kaltim. Sebab, menurutnya, seluruh daerah tetap berada dalam satu wilayah dan memiliki kepentingan yang sama untuk membangun Kalimantan Timur.
“Jangan ada sekat-sekat, Samarinda itu satu dengan yang lain-lain. Kita ini satu wilayah Kalimantan Timur, persatuan nasional kita di daerah harus makin bersatu,” pungkas Andi Harun. (Retno)