src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Motor dan mobil pada 2025 diwajibkan memiliki asuransi TPL. (Antara/Aprillio Akbar)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Wacana penerapan asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pelaku industri asuransi. Asuransi TPL ini dirancang untuk memberikan proteksi terhadap kerugian pihak ketiga yang mungkin timbul dari kecelakaan lalu lintas.
Asuransi TPL adalah asuransi yang dibeli oleh pengendara kendaraan bermotor untuk menanggung kerugian yang dialami oleh pihak ketiga akibat kecelakaan. Misalnya, jika seseorang menabrak kendaraan lain dan menyebabkan kerusakan, maka pemilik kendaraan yang ditabrak dapat mengajukan klaim kepada asuransi TPL si penabrak untuk mendapatkan ganti rugi.
Penetapan premi untuk asuransi wajib TPL menjadi salah satu aspek krusial yang perlu dipertimbangkan. Meski belum ada penetapan resmi mengenai besaran iurannya, beberapa pelaku industri asuransi telah memberikan gambaran.
Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama, menyebutkan bahwa premi sebesar Rp300 ribu per tahun tidak akan membebani masyarakat.
“Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. Masa beli asuransi Rp300 ribuan gak mampu?” ujar Wayan dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu.
Senada dengan itu, Presiden Direktur PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. (ABDA) atau Oona Insurance, Vincent C. Soegianto, memperkirakan harga premi asuransi wajib akan sebesar Rp250 ribu per tahun dengan limit TPL sebesar Rp50 juta.
“Limit TPL bisa jadi akan sejumlah Rp50 juta. Jadi premi Rp250 ribu per tahun,” ucap Vincent kepada CNBC Indonesia.
Implementasi asuransi wajib TPL tentu menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah penyesuaian skema pelaksanaan dan penetapan besaran premi. Vice Director PT Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI), Nicolaus Prawiro A, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu rencana dari pemerintah terkait skema pelaksanaan asuransi wajib tersebut.
“Kami sepenuhnya mengikuti kebijakan dari pemerintah dan sepertinya akan tergantung dari jumlah peserta juga. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib, maka premi yang dibayar akan lebih murah,” kata Nicolaus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini asuransi kendaraan bersifat sukarela. Namun, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut, yang diharapkan dapat rampung paling lambat Januari 2025.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024.
Praktik asuransi wajib kendaraan telah diterapkan di berbagai negara di dunia, termasuk negara-negara ASEAN. “Kalau kita lihat negara dunia termasuk ASEAN, semuanya sudah terapkan asuransi wajib kendaraan,” tambah Ogi.
Tayang di cnbcindonesia.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim