HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polsek Tanjung Redeb melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolsek Tanjung Redeb, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kamis, 6 Agustus 2020.
Pemusnahan barang bukti kasus berkekuatan hukum tetap itu dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dengan menghadirkan para pelaku tindak pidana pemilik barang bukti serta kuasa hukumnya.
Kapolsek Tanjung Redeb, Iptu Rakhmad WD, mengatakan pemusnahan barang bukti kali ini merupakan gabungan dari penanganan kasus di Polsek Tanjung Redeb dan Polsek Sambaliung.
Untuk Polsek Tanjung sendiri memusnahkan barang bukti sabu-sabu sekitar 0,46 gram. “Sabu ini dari 3 tersangka yang mana dua di antaranya merupakan narapidana dan berhasil diungkap pada bulan Juli lalu,” ungkapnya.
Kapolsek Sambaliung, AKP Dedik menjelaskan, sabu yang dimusnahkan sekitar 15 gram dari 4 tersangka dengan 3 kasus berbeda. Pengungkapan kasus ini sendiri terjadi pada bulan Juli lalu yang merupakan hasil pengembangan satu sama lainnya.
”Tujuan pemusnahan ini sendiri untuk melengkapi berkas dan juga menunjukkan kepada para tersangka bahwa barang yang disita atau diamankan oleh polisi telah dimusnahkan,” bebernya.
Dari hasil pantauan di lokasi, satu persatu barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air. Sebelum dilarutkan, barang bukti tersebut ditunjukkan keasliannya kepada para tersangka serta untuk meyakinkan pemusnahan.
Penulis: Sofi