src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Herdiansyah Hamzah. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026-2030 berakhir dengan terpilihnya Prof. Dr. Rudianto Amirta. Namun, hasil ini menyisakan dinamika tersendiri, terutama terkait porsi 35 persen hak suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Rudianto ditetapkan sebagai rektor terpilih setelah memperoleh 74 suara dalam pemilihan akhir yang berlangsung melalui rapat Senat tertutup di Gedung Rektorat Unmul, Samarinda, Rabu 30 September 2026. Ia mengungguli Rektor Unmul petahana Prof. Dr. Ir. Abdunnur yang memperoleh 64 suara. Sementara calon lainnya, Prof. Dr. Fahrul Agus, tidak memperoleh suara. Total suara yang diperhitungkan dalam pemilihan akhir mencapai 138 suara. Sebanyak 90 anggota Senat hadir dan menggunakan hak pilih, sedangkan porsi hak suara Menteri sebesar 35 persen setara dengan 48 suara.
Perubahan hasil tersebut menjadi salah satu hal yang kemudian dipertanyakan karena pada tahap penyaringan yang berlangsung 8 September 2026, Abdunnur justru memperoleh suara terbanyak dengan 65 suara. Rudianto saat itu memperoleh 24 suara, sedangkan Fahrul Agus mendapat satu suara. Ketiga nama tersebut kemudian ditetapkan sebagai calon yang melanjutkan ke tahapan pemilihan akhir. Hasil penyaringan tidak digabungkan dengan perolehan suara pada pemilihan final.
Dinamika itu terlihat pada hari pemilihan. Selama dan setelah proses pemungutan suara selesai, sejumlah anggota organisasi masyarakat mendatangi Gedung Rektorat Unmul. Kehadiran mereka salah satunya untuk mempertanyakan keterlibatan utusan kementerian dalam proses pemilihan rektor. Ketua Umum Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (LPADKT-KU), Fendy Meru, termasuk pihak yang mempertanyakan kehadiran Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Prof. Dr. Fauzan, M.Pd. “Kok datangnya Wamen,” ujar Fendy saat ditemui di halaman Rektorat Unmul.
Pihak ormas juga menyampaikan dugaan mengenai adanya kepentingan politik dalam proses pemilihan. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak ormas dan belum disertai bukti terbuka yang menguatkannya. Dalam pertemuan tersebut, salah satu opsi yang sempat disebut adalah penghentian aktivitas perkuliahan apabila persoalan yang mereka pertanyakan tidak memperoleh penjelasan.
Dinamika mengenai independensi Pilrek Unmul sebenarnya telah muncul sebelum pemilihan akhir. Sejumlah elemen masyarakat dan organisasi di Kalimantan Timur sebelumnya menyuarakan agar proses pemilihan rektor tidak dipengaruhi kepentingan politik praktis. Porsi 35 persen suara Menteri menjadi salah satu bagian yang dikritik dalam dinamika tersebut. Dalam mekanisme pemilihan rektor PTN, Menteri memiliki bobot 35 persen, sedangkan Senat memiliki bobot 65 persen.
Dosen Fakultas Hukum Unmul Dr. Herdiansyah Hamzah, S.H., LL.M., turut angkat suara. Pria yang akrab disapa Castro ini menyampaikan pandangannya untuk merespons kekecewaan dan penolakan yang muncul setelah Rudianto ditetapkan sebagai rektor terpilih. “Ada dua poin penting yang saya ingin sampaikan. Satu, sebenarnya ‘kan pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege atau suara dari menteri yang diberikan sebesar 35% dalam proses pemilihan rektor,” kata Castro.
Dijelaskannya, porsi tersebut memberikan pengaruh besar kepada pemerintah dalam proses penentuan pimpinan perguruan tinggi. Ia menyebut mekanisme tersebut sebagai bentuk relasi kekuasaan yang menurut pandangannya dapat mengurangi independensi kampus. “Ini adalah model atau cara kekuasaan untuk melakukan proses kooptasi, penundukan kontrol terhadap kampus dan itu sudah sejak dulu kita sampaikan begitu,” ujarnya.
Castro menilai persoalan tersebut perlu dilihat terlepas dari siapa yang akhirnya memenangkan pemilihan. Baginya, yang menjadi persoalan adalah besarnya kewenangan pemerintah melalui porsi suara tersebut.“Jadi sebenarnya kalau kita cermati privilege suara 35% menteri inilah kemudian yang kita anggap problem karena kekuasaan begitu besar kontrol dan pengaruh terhadap proses keterpilihan rektor pada akhirnya begitu,” katanya.
Ia menilai porsi tersebut dapat memengaruhi proses demokratisasi di lingkungan perguruan tinggi. “Jadi menurut saya memang ini akar persoalan yang mestinya kita sikapi bareng-bareng, terlepas siapapun pemenangnya,” lanjut Castro.
Castro juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kemungkinan munculnya relasi kepentingan antara pemerintah dan rektor terpilih apabila dukungan Menteri menjadi bagian penting dalam proses pemilihan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi memunculkan hubungan timbal balik dalam bentuk kepatuhan terhadap pemerintah. Di sisi lain, Castro juga menyoroti respons sejumlah pihak setelah hasil pemilihan diumumkan. Ia memahami adanya dukungan dari kelompok di dalam maupun luar kampus, tetapi menurutnya kekecewaan sebagian orang atas hasil Pilrek tidak semestinya diwujudkan dengan penghentian aktivitas akademik.
Dia menilai seruan untuk menutup kampus justru dapat menimbulkan persoalan baru. “Pernyataan-pernyataan yang kemudian muncul akan menutup kampus, akan menghentikan semua aktivitas menurut saya adalah pernyataan-pernyataan yang juga tidak bisa kita benarkan,” lanjutnya.
Castro menilai pihak di luar kampus tidak memiliki kewenangan untuk mengambil alih pengelolaan universitas. Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak tetap menghormati otoritas internal kampus. “Kita harus memelihara nalar kita bahwa teman-teman di luar itu kan tidak punya otoritas di dalam menjalankan roda kampus,” katanya.
Menurut Castro, keberatan terhadap mekanisme pemilihan tetap dapat disampaikan, tetapi harus diarahkan pada persoalan substantif. Jika yang dipersoalkan adalah porsi 35 persen suara Menteri, maka ketentuan tersebut dapat diuji melalui jalur hukum. Terdapat mekanisme hukum yang dapat digunakan apabila pihak tertentu menganggap proses maupun ketentuan Pilrek bermasalah. “Kita bisa ambil atau jalankan mekanisme itu sebagaimana mestinya,” katanya seraya menyatakan kesiapan untuk mendorong gugatan terhadap porsi 35 persen hak suara Menteri.
Adapun pihak yang mempersoalkan proses pemilihan dan menganggap terdapat cacat dalam tahapan Pilrek, Castro menyebut jalur hukum seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat ditempuh. “Kalau mengenai ketidakterimaan terhadap proses pemilihan rektor, dianggap cacat segala macam silakan ada mekanismenya kan, ada PTUN dan lain sebagainya,” ujarnya.
Castro juga mengingatkan agar polemik tersebut tidak berujung pada terganggunya aktivitas mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Menurutnya, mereka justru dapat menjadi pihak yang paling terdampak apabila kegiatan kampus dihentikan. “Jadi kita juga mesti tetap memelihara akal sehat kita, nalar sehat kita bahwa kampus itu harusnya juga on the track berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
“Jadi saya berharap bahwa kita semua punya kekecewaan. Tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track sebagaimana ketentuan yang ada,” pungkas Castro. (Retno)