src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Selama Desember 2023, Dua Pria Ini Sikat 5 Unit Motor

Selama Desember 2023, Dua Pria Ini Sikat 5 Unit Motor

2 minutes reading
Tuesday, 9 Jan 2024 19:32 206 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau meringkus 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masing-masing SL (30) dan FL (20). Wakapolres Berau Kompol Komank Adhi Andhika didampingi Kasat Reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menyampaikan pelaku ditangkap pada 2 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Limunjang Gg Sultan RT 2 Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait dengan kehilangan sepeda motor, dan selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut,” jelasnya pada Selasa, 9 Januari 2023 di Ruang Rapat Polres Berau.

Polisi menyita 5 sepeda motor yang disimpan di sebuah gudang dekat kediaman pelaku. “Jadi kami lakukan penggeledahan dan penangkapan di Sambaliung, didapati dua orang tersangka dan 5 kendaraan bermotor. Awalnya yang bersangkutan sempat kabur dan melakukan perlawanan sehingga pihak kami mengambil tindakan tegas,” ucapnya.

Kata dia, tersangka SL merupakan residivis kasus Curanmor pada tahun 2017 dan peredaran Narkoba pada tahun 2019. Pada tahun 2023, pelaku mencuri motor pada Desember. Selama sebulan dia beraksi 5 kali. “Beraksi di Bedungun, Sambaliung, Pulau Panjang, Durian 3, dan Labanan,” tuturnya.

Pelaku mengincar kendaraan bermotor yang tidak dikunci setang. Salah satu tersangka bertugas memantau situasi. Kemudian SL mendorong motor curian tersebut agak jauh dari TKP. “Setelah itu, menyambungkan antara dua kabel pemicu agar mesin motor tersebut nyala. Hasil dari keterangan pelaku, barang ini akan dijual dengan harga Rp5 Juta per motor, namun belum sempat terjual,” bebernya. (Riska)

 

Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x