HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – KPU Kukar masih menunggu pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK) apakah gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) terhadap Pilkada Kukar 2020 diterima atau ditolak MK. Jika lanjut ke persidangan PHP, KPU akan siapkan pengacara.
“Kita tunggu saja, pengumuman dari MK, apakah permohonan gugatan DPP LIRA ke KPU Kukar, diterima atau ditolak MK,” jelas Komisioner Divisi Teknis, Nofand Surya Gafilah, Rabu 30 Desember 2020.
Terpisah, Kasubag Hukum KPU Kukar Waris menjelaskan proses registrasi gugatan PHP Kukar yang masuk ke MK sekitar tanggal 6-18 Januari 2021 bersama gugatan PHP di seluruh Indonesia kemudian Alan dipilih dan diregister.
“Diumumkan besoknya tanggal 19 Januari 2021, dan ini kita lihat, apakah gugatan LIRA dilanjutkan atau tidak sama MK, ” ucap Waris.
Jika gugatannya diterima MK, maka KPU Kukar akan menjalani berbagai sidang gugatan di MK. Dan pastinya KPU Kukar akan menyiapkan pengacara untuk menghadapi sidang-sidang yang akan digelar.
“Kalau ditolak, secepatnya kita akan buat pengesahan pemenang Pilkada Kukar 2020,” jelasnya.
Dilihat dari salinan gugatan yang diterima KPU Kukar, menurut Waris, gugatan yang diajukan LIRA pusat jauh dari subtansi gugatan PHP.
Waris mengatakan justru gugatan PHP Kukar malah mengarah ke tahapan Pilkada dari awal, mulai dari sentralisasi dukungan Parpol ke salah satu paslon, hingga menyinggung calon perseorangan yang gagal maju di tahapan Pilkada.
KPU Kukar sudah menduga lebih dulu hal tersebut karena LIRA Kukar dalam laporannya, tidak ada keberatan dan perselisihan terhadap hasil perhitungan suara di Pilkada.
“Yang sudah kita lihat dan pelajari, gugatannya jauh dari subtansi PHP, gugatan malah mengarah ke proses tahapan, ” pungkasnya.
Penulis: Andri
Editor: Amin