src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kadisdikbud Kukar, Heriansyah.(Sumber : Andri)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mulai menyiapkan langkah penataan satuan pendidikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas layanan pendidikan. Salah satu kebijakan yang tengah dikaji adalah menggabungkan atau merger sekolah-sekolah yang lokasinya berdekatan dan jumlah peserta didiknya relatif sedikit.
Langkah tersebut dilakukan setelah Disdikbud Kukar melakukan pendataan terhadap kondisi sekolah di berbagai wilayah. Penataan dinilai penting agar pengelolaan pendidikan menjadi lebih efisien, baik dari sisi operasional maupun pemerataan kualitas layanan.
Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan sekolah-sekolah dengan jarak yang sangat dekat dan jumlah siswa yang minim akan menjadi perhatian dalam proses evaluasi. “Pasti akan kita lakukan penataan sekolah tersebut,” ucap Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, belum lama ini kepada Headlinekaltim.co.
Menurut Heriansyah, kondisi tersebut banyak dijumpai di wilayah yang pertumbuhan penduduknya tidak terlalu tinggi. Akibatnya, jumlah lulusan sekolah dasar yang melanjutkan ke jenjang berikutnya terbagi ke beberapa sekolah sehingga masing-masing sekolah hanya memiliki sedikit peserta didik.
Ia mencontohkan, dalam satu desa bisa terdapat dua sekolah menengah pertama (SMP), padahal jumlah lulusan SD setiap tahunnya tidak cukup banyak untuk memenuhi kapasitas kedua sekolah tersebut. “Misalnya ada satu desa terdapat dua SMP, padahal jumlah lulusan SD tidak banyak juga, sehingga dua SMP tersebut sedikit muridnya,” ungkapnya.
Sebagai solusi, Disdikbud Kukar membuka peluang melakukan penggabungan dua sekolah yang memiliki karakteristik tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional sekaligus mengoptimalkan penggunaan tenaga pendidik dan sarana pendidikan.
Meski demikian, Heriansyah menegaskan penataan sekolah tidak selalu berarti penggabungan. Pemerintah juga akan melihat perkembangan jumlah penduduk dan kebutuhan layanan pendidikan di masing-masing wilayah.
Apabila sebuah sekolah yang sebelumnya berstatus sekolah terbuka mengalami peningkatan jumlah peserta didik seiring bertambahnya penduduk, maka status sekolah tersebut dapat ditingkatkan menjadi sekolah definitif.
Dengan demikian, kebijakan yang diterapkan akan disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan agar pelayanan pendidikan tetap dapat menjangkau masyarakat secara optimal.
Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdikbud Kukar, Gamal Abdul Azis, menjelaskan proses pendataan terhadap kondisi sekolah masih terus dilakukan. Data tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan sekolah mana saja yang perlu ditata.
Ia menyebut implementasi kebijakan penataan sekolah direncanakan mulai dilakukan pada tahun depan setelah seluruh data selesai diverifikasi. “Tahun depan akan dilakukan penataan sekolah,” jelasnya.
Menurut Gamal, validitas data menjadi faktor utama dalam penyusunan kebijakan pendidikan. Karena itu, Disdikbud Kukar saat ini memprioritaskan pembaruan data seluruh satuan pendidikan agar setiap program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan.
Selain pendataan, sektor pendidikan dasar di Kukar tahun ini juga difokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran, pemenuhan sarana dan prasarana sekolah, serta percepatan proses reakreditasi sekolah.
Ia menegaskan bahwa seluruh kebijakan pendidikan harus dibangun berdasarkan data yang akurat sehingga penyelesaian berbagai persoalan di dunia pendidikan dapat dilakukan secara tepat sasaran. “Jika data sudah valid, maka kebijakan pendidikan yang dibuat akan tepat sasaran, penyelesaian persoalan pendidikan berbasis data,” tegasnya.
Melalui penataan yang terencana dan berbasis data, Disdikbud Kukar berharap kualitas layanan pendidikan dasar terus meningkat, sekaligus menciptakan sistem pendidikan yang lebih efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di setiap wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. (Andri)