src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Penangkapan pelaku penganiayaan di Loa Janan.(Sumber : Polsel Loa Janan)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG- Sudah pernah mendekam di Lapas Tenggarong karena kasus penganiayaan, tidak membuat jera lelaki 39 tahun berinisial MM. Dia kembali berbuat kejahatan di Loa Janan. Saat hendak ditangkap, MM melakukan perlawanan dan melukai aparat dengan senjata tajam miliknya.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe menceritakan penangkapan MM di Desa Bakungan Loa Janan. Pada Minggu 5 Juli 2026, tiga orang aparat kepolisian sedang berpatroli mendapatkan laporan barang milik perusahaan PT Tambang Batubara Nusantara(TBN) sering hilang. “Diduga pelakunya adalah MM,” sebut Kapolsek.
Pada pukul 18.00 WITA, polisi melihat MM dengan membawa badik ukuran sedang yang akan dipergunakan untuk lakukan pemerasan dan pengancaman di wilayah kerja PT TBN. “Di lokasi tersebut, saat mau ditangkap, MM lakukan perlawanan dan menebaskan badik yang dipegangnya ke tangan aparat polisi hingga terluka,” ungkapnya.
Akhirnya, dengan upaya ekstra, MM berhasil ditangkap. Tersangka dikenakan pasal 307 ayat 1 KUHP, terkait kepemilikan senjata untuk melakukan penikaman penusukan. MM bukan orang sembarangan. Pria ini pernah aktif sebagai Humas PT BSSR dan PT Indo Perkasa. “Memang pelaku juga sering lakukan pengancaman di areal PT TBN,” pungkasnya.(Andri)