src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kasus dugaan penerimaan honorarium tidak wajar oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) terus bergulir. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ASN itu menerima honor hingga sekitar Rp9,5 miliar dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Nilai fantastis tersebut diduga berasal dari pembayaran honor yang dilakukan hingga sekitar 900 kali dalam satu tahun, sehingga dikategorikan sebagai pendapatan yang tidak wajar bagi seorang ASN.
Kini, Inspektorat Wilayah (Itwil) Kukar masih melakukan pendalaman untuk mengungkap bagaimana praktik tersebut bisa berlangsung serta siapa saja yang diduga ikut terlibat.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah memilih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat sebelum mengambil langkah lanjutan. “Kita tunggu saja, hasil pemeriksaan dari Itwil,” ucap Bupati Aulia, Senin (30/6/2026).
Aulia mengaku terkejut dengan temuan tersebut. Menurutnya, laporan BPK menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah untuk membongkar persoalan yang kini menjadi sorotan publik. “Kita semua kaget, atas kejadian ini, berdasarkan temuan BPK,” sebut Bupati.
Di tengah proses pemeriksaan, ASN yang menjadi sorotan diketahui telah mulai mengembalikan sebagian dana yang diterimanya. Namun nominal pengembalian tersebut masih jauh dari total dugaan kerugian yang ditemukan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Wilayah Kukar, Sunggono, menyebut nilai pengembalian masih relatif kecil. “Pengembalian dana masih terbilang kecil, karena baru puluhan juta saja yang dikembalikan,” jelas Plt. Kepala Itwil Kukar, Sunggono.
Sunggono yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kukar menjelaskan tim Inspektorat masih mengumpulkan berbagai data, dokumen, serta fakta pendukung sebelum menyimpulkan hasil pemeriksaan. Ia menegaskan, apabila nantinya terbukti terjadi pelanggaran maupun manipulasi administrasi dalam pencairan honorarium tersebut, maka sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. “Pasti akan ada sangsi tegas kalau terbukti menyalahi aturan,” sebut Sunggono.
Kasus honor jumbo itu juga memantik perhatian DPRD Kutai Kartanegara. Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menilai sangat kecil kemungkinan praktik tersebut dilakukan oleh satu orang saja. Menurutnya, proses administrasi pencairan dana melibatkan sejumlah tahapan sehingga dugaan adanya pihak lain yang membantu perlu didalami secara serius. “Pasti ada yang membantunya, silahkan Pemkab lakukan pendalaman ke pihak yang lain, bukan hanya ke ASN tersebut,” jelasnya.
Ia berharap investigasi yang dilakukan Pemkab Kukar mampu mengungkap seluruh pihak yang memiliki peran sehingga kasus serupa tidak kembali terulang. Pandangan serupa juga disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Jamaluddin.
Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut hampir mustahil dilakukan secara individual. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, praktik itu diduga telah berlangsung selama beberapa tahun. “Saya dapat info, dilakukan sejak 2023 lalu, dengan tingkat kerugian uang negara mencapai Rp 34 miliar,” ucapnya.
Jika informasi tersebut benar, maka nilai dugaan kerugian negara tidak lagi sebatas Rp9,5 miliar yang menjadi temuan awal, melainkan bisa mencapai puluhan miliar rupiah. Jamaluddin juga menegaskan bahwa upaya pengembalian uang tidak otomatis menghapus unsur pidana apabila nantinya terbukti terdapat unsur kesengajaan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. “Jika ada niatan jahat pelaku, merugikan uang negara, ya proses hukumnya tetap jalan terus,” pungkasnya. (Andri)