src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia, Polda Kaltim Sita Ribuan Mililiter Cairan Mengandung Metamfetamin dan Amfetamin

Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Malaysia, Polda Kaltim Sita Ribuan Mililiter Cairan Mengandung Metamfetamin dan Amfetamin

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Jul 2026 10:51 11 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Polda Kaltim bongkar jaringan narkotika yang diduga terhubung dengan sindikat Malaysia setelah mengamankan seorang pria berinisial AA di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 10 botol cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter yang berdasarkan hasil pemeriksaan awal positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

Dilansir dari Tribrata News Polda Kalimantan Timur, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima personel Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pria berinisial AA yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Saat penggeledahan dilakukan, petugas menemukan 10 botol cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter. Berdasarkan hasil uji awal, enam botol diketahui mengandung Metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya positif mengandung Amfetamin.

Selain barang bukti utama tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, sebuah powerbank, kabel pengisi daya, kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan, AA mengaku memperoleh cairan tersebut dari seseorang berinisial L. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas sekaligus memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim telah menjalankan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses penanganan perkara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk jaringan yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik pemasok maupun pihak lainnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. Dengan kolaborasi yang baik, kita dapat bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Pol Romy Tamtelahitu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

LAINNYA
x