src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> 9.405 Warga Binaan se-Kaltim Terima Remisi HUT RI, Gubernur: Jangan Sampai Kembali Lagi

9.405 Warga Binaan se-Kaltim Terima Remisi HUT RI, Gubernur: Jangan Sampai Kembali Lagi

waktu baca 3 menit
Senin, 17 Agu 2026 16:50 26 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut menjadi hari bahagia bagi ribuan warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak 9.405 narapidana dan anak binaan dari 13 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Kaltim menerima remisi umum tahun 2026, termasuk pengurangan masa pidana khusus bagi anak binaan

Pemberian remisi dalam kegiatan di Lapas Kelas IIA Samarinda, Senin 17 Agustus 2026. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim untuk menyampaikan keputusan pemberian remisi kepada warga binaan.

Rudy mengatakan pemberian remisi merupakan salah satu bentuk perhatian negara kepada warga binaan yang menjalani masa pidana sekaligus mengikuti proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Momentum kemerdekaan, kata dia, juga menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk memulai kembali kehidupan dengan bekal yang diperoleh selama menjalani pembinaan.

“Ini kelebihannya Indonesia merdeka, mereka juga merdeka dan mudah-mudahan mereka tidak kembali lagi ke sini,” tutur Rudy.

Berdasarkan rekapitulasi pemberian remisi umum 2026, penerima tersebar di 13 Lapas dan Rutan di wilayah Kaltim. Jumlah terbanyak tercatat di Lapas Bontang dengan 1.337 orang, disusul Lapas Balikpapan sebanyak 1.141 orang dan Lapas Tarakan sebanyak 1.057 orang.

Selanjutnya, Lapas Nunukan memberikan remisi kepada 987 orang, Lapas Narkotika Samarinda 865 orang, Lapas Tenggarong 732 orang, Lapas Samarinda 684 orang, Rutan Samarinda 614 orang, Rutan Tanah Grogot 584 orang, Rutan Balikpapan 554 orang, serta Rutan Tanjung Redeb 515 orang.

Sementara itu, penerima di Lapas Perempuan Tenggarong tercatat 283 orang dan Lapas Anak Tenggarong sebanyak 52 orang. Jika seluruhnya dijumlahkan, terdapat 9.405 warga binaan dan anak binaan yang memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana pada momentum HUT ke-81 RI.

Di Lapas Samarinda sendiri, Rudy menyebut penerima mendapatkan dua kategori remisi. Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sedangkan Remisi Umum II diberikan kepada narapidana yang langsung memperoleh pembebasan.

Ia berharap pengurangan masa pidana maupun pembebasan tersebut tidak sekadar menjadi kabar baik bagi penerima, tetapi menjadi titik balik untuk memperbaiki kehidupan setelah kembali ke lingkungan masing-masing. Dikatakannya, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat bagi warga binaan untuk melakukan introspeksi, memperbaiki perilaku sekaligus mendapatkan bekal sebelum kembali berbaur dengan masyarakat.

“Ini sebagai tempat mereka menempa dan memperbaiki, mengoreksi lagi, agar kembali ke tengah-tengah masyarakat kita lebih bermanfaat dan lebih produktif lagi,” imbuh Rudy.

Kepada warga binaan yang menerima remisi dan khususnya mereka yang langsung bebas, Rudy berpesan agar kesempatan tersebut tidak disia-siakan. Ia meminta para penerima menjadikan pengalaman selama berada di dalam lapas sebagai pembelajaran sehingga tidak kembali berhadapan dengan persoalan hukum.

“Tadi kami sampaikan, pertama, untuk tidak kembali lagi ke sini. Ini dijadikan sebagai tempat introspeksi, memperbaiki, dan juga mendapatkan bekal di sini untuk kembali berbaur kepada masyarakat,” tandas Rudy. (Retno)

LAINNYA
x