src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ketua Komisi I DPRD Kaltim Jahidin. (Foto: Ningsih/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim menumpahkan kekecewaan terhadap manajemen perusahaan batu bara PT Insani Bara Perkasa (IBP) di sela-sela hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan warga yang lokasi tanahnya terdampak pada aktivitas penambangan di kawasan kilometer 11, Desa Tani Bhakti, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.
RDP tersebut digelar terbuka dengan menghadirkan pihak pemilik lokasi tanah, Muhammad, perwakilan dari PT IBP dan Dinas Lingkungan Hidup Kukar. Dilaksanakan di ruang rapat gedung E lantai 1 DPRD Kaltim, Senin 15 Februari 2021.
Pada kesempatan tersebut, hampir seluruh anggota Komisi I menyampaikan unek-uneknya atas perlakuan perusahaan yang dianggap menyepelekan anggota DPRD Kaltim. Pasalnya, saat Komisi 1 melakukan sidak ke lokasi perusahaan pada 27 Januari 2021 silam terkait keluhan Muhammad, rombongan sempat tidak diizinkan masuk ke areal lokasi tambang oleh sekuriti perusahaan. Alasannya sepele. Belum ada izin dari pimpinan perusahaan.
“Saat rombongan kami sampai di lokasi perusahaan, kurang lebih setengah jam, kami tidak dipersilakan menunggu atau duduk. Kami hanya bisa berdiri di depan gerbang masuk,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin.
Saat itu, dirinya bersama anggota Komisi I berfoto di depan gerbang masuk pertambangan. Berfoto itu dimaksudkan untuk bukti dokumentasi perjalanan dinas Komisi I DPRD Kaltim. Petugas sekuriti langsung menegur dan melarang. Bahkan akibat kejadian itu, situasi sempat “memanas”.
“Kami datang ke sana itu minta didampingi ke lokasi. Kesimpulannya tidak ada satu pun aturan yang menghalangi DPRD melakukan pemeriksaan. Jadi kami mengambil langkah untuk berangkat untuk ke lokasi, mengecek, tapi tidak melewati jalanan perusahaan. Dikatakan mereka itu jalan tikus, padahal itu jalan negara,” beber Jahidin.
Ternyata, sidak Komisi I DPRD tersebut punya buntut. Pihak perusahaan melayangkan surat keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim dengan alasan kunjungan tersebut mendadak. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya.
Jahidin menilai, keberatan yang disampaikan oleh perusahaan salah sasaran. Dia menegaskan, secara aturan kelembagaan, keberatan harus disampaikan kepada Ketua DPRD Kaltim.
“Kalau kita inspeksi mendadak, tidak bisa ada kewajiban memberitahukan. Supaya mereka pahami, tidak ada satupun perusahaan yang dapat melarang kami berkunjung, karena ini amanat undang-undang,” tegasnya. (ADV)
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal