HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Pansus RZWP3K DPRD Kaltim Dr Sarkowi V Zahry, S.Hut, MM, M.Si memastikan Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) akan segera disahkan setelah melalui uji publik.
Raperda RZWP3K telah dikonsultasikan oleh Pansus ke Pemerintah Pusat, dan secara substansi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan guna mensinkronkan dengan Undang-undang Cipta Kerja.
“Secara prosedural, penyusunan produk hukum Kemendagri. Pada saat uji publik kemarin, kita bersama dan mendengar bahwa selama ini diskusi antara kita bagaimana posisi Perda ini nanti ketika Raperda disahkan. Sementara Undang-undang Cipta Kerja ada,” ucapnya.
Berdasarkan hasil konsultasi ke Kemendagri, lanjut Owi sapaan akrabnya, Pansus RZWP3K mendapat “lampu hijau” untuk segera mensahkan Perda RZWP3K.
“Kita sudah konsultasi ke Kemendagri bahwa itu ambil saja, karena undang-undang itu belum ada kekuatan perintahnya. Jadi tugas kita di sini memasukkan saja, kalau ada catatan-catatan, kita sampaikan kepada pemerintah pusat dengan harapan kalau ada peraturan pemerintahnya, ada penyelarasan di dalamnya,” ujarnya.
Arahan Kemendagri pada saat uji publik, kata Owi, juga harus melihat bagaimana tata ruang Raperda RZWP3K seiring dengan perubahan RTRW Kaltim. Pasalnya Kaltim akan menjadi ibu kota negara (IKN) baru. Sehingga harus ada perubahan-perubahan yang secara otomatis akan disinergikan dan diselaraskan.
“Jadi gini, ini ada darat, laut, otomatis harus disinergikan bersama,” kata Owi.
“Misalnya wilayah strategis perminyakan bukan milik daerah, tapi milik pusat, terkait aset Pertamina. Kemudian misalnya aset yang dia itu seolah-olah punya daerah, tapi ternyata ada SK yang dimiliki pusat. Misalnya Pantai Marina di Bontang. Letaknya ada di Bontang, tapi ternyata dari BUMN punya SK tertua, yang menerangkan itu milik BUMN. Maka Perda ini perlu diperjelas dan diatur sesuai kewenangannya” terangnya.
Owi menyebut, acap kali pengaturan Raperda mengalami Miss komunikasi dengan instansi terkait.
“Kalau bukan kewenangan kita, tidak bisa kita mengatur. Cuma sering kali memang ada kekurangan informasi atau mungkin ketidaktahuan, sehingga mengganggap bahwa itu masuk kewenangan daerah. Padahal itu masuk kewenangan pusat. Ini yang harus diinformasikan juga kepada pihak-pihak terkait, supaya banyak yang tahu,” pungkasnya. (ADV)
Penulis : Ningsih
Editor : Amin