HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) atau perubahan kilang lama milik PT Pertamina di Kelurahan Lawe-lawe, Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) dihentikan sementara oleh pemerintah kabupaten.
Tim gabungan pemerintah daerah yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modan Pelayan terpadu satu pintu (DPMPTSP) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyegel kegiatan proyek yang dilakukan oleh kontraktor PT China Petroleum Pipeline dan PT Hutama Karya.
Alasannya, kontraktor pelaksana dianggap melanggar beberapa peraturan derah. “Sesuai dengan aturan berlaku yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah bahwa seluruh perusahaan yang ingin melakukan investasi di PPU diwajibkan untuk melengkapi surat izin terlebih dahulu baik surat izin prinsip, izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” terang Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP PPU Muhtar, Kamis 29 April 2021.
Penghentian sementara proyek RDMP itu dilakukan pada Rabu 28 April 2021 sampai batas waktu tujuh hari kerja sembari menunggu dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk pengerjaan proyek tersebut.
“Konstruksi bangunan PT CPP dan PT HK tidak memiliki izin prinsip, izin lingkungan dan IMB sehingga tim gabungan memberikan waktu selama tujuh hari ke depan agar pihak perusahaan dapat menyelesaikan surat izin yang dimaksud,” tukasnya.
Kata dia, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan, pihak perusahaan tidak juga menyelesaikan izin, penutupan akan berkelanjutan.
Penulis: Teguh
Editor: MH Amal