HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi nama baik KPU Kutai Kartanegara (Kukar). Putusan ini dinilai Komisioner Divisi Teknis, Nofand Surya Gafilah, sudah tepat.
Jadi, dapat disimpulkan KPU Kukar tidak bersalah. “Yang jelas apa yang sudah kami lakukan, dari proses tahapan Pilkada Kukar, sesuai prosedur dan peraturan KPU. Tidak ada yang melenceng,” ucap Nofand, Kamis 24 Desember 2020.
Nofand menambahkan, di hadapan sidang DKPP, Komisioner KPU Kukar sudah memberikan penjelasan secara tertulis dan penjelasan lisan dengan sebenar-benarnya. Jadi sangat wajar keputusan DKPP nomor 127-PKE-DKPP/X/2020 memberikan rehabilitasi kepada KPU Kukar.
“Status rehabilitasi, nama baik kami dibersihkan, karena kami tidak bersalah dalam penyelenggaraan Pilkada Kukar. Ini yang kami syukuri,” jelasnya.
Terpisah, Dosen Fisipol Unikarta Tenggarong, Adi Sucipto juga menyebut, keputusan DKPP sudah sangat tepat dalam aduan terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilayangkan ke KPU Kukar.
Setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya tidak terbukti melanggar KEPP sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi untuk memperbaiki nama baik KPU Kukar.
“Komisioner KPU Kukar sudah menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, ” ucap akademisi ini.
Penulis: Andri
Editor: Amin