src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Ilustrasi. (sumber: kontan.co.id)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim HM Sa’bani menanggapi statemen yang disampaikan oleh anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry yang menyarankan agar Gubernur Kaltim Isran Noor melaporkan permasalahan angkutan tambang merusak jalan umum kepada Presiden Joko Widodo.
“Tidak harus langsung ke Presiden,” ucapnya singkat saat dihubungi headlinekaltim.co melalui pesan Whatsapp, Kamis, 22 April 2021.
Sebelumnya, Sa’bani pernah menyampaikan terkait perbaikan jalur nasional yang digunakan oleh kendaraan batu bara sebagai jalur hauling hingga menimbulkan kerusakan parah.
Pemprov Kaltim, kata Sa’bani, telah membahasnya dengan BPJN. Salah satunya jalur Tanah Datar yang masuk dalam program APBN.
“Sekarang sedang dalam proses tender. Nanti setelah perbaikan tidak boleh dan tidak ada lagi kendaraan tambang melintas di situ. Juga jalan umum lainnya,” katanya.
Untuk itu, HM Sa’bani meminta aparat terkait tegas menerapkan aturan larangan kendaraan tambang jika melintas di jalan umum.
“Itu jalan umum, jalan nasional bukan jalan hauling. Kita minta perusahaan tambang ini paham. Kalau rusak parah, masyarakat yang susah. Nanti bagaimana bagusnya, diatur agar tidak ada lagi mobil tambang melintas di jalan itu. Sanksi kalau perlu dikenakan pada pelanggar Undang-undang ini,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim AFF Sembiring mengatakan, permasalahan tambang, khususnya jalan umum yang digunakan menjadi jalur hauling batu bara tidak perlu sampai ke Presiden Jokowi.
Menurutnya, dalam peraturan pemerintah telah dijelaskan terkait aturan larangan tersebut.
Pemerintah Provinsi Kaltim dan pemerintah kabupaten/kota serta telah berupaya semaksimal mungkin menangani masalah tersebut. Termasuk melibatkan Dinas PUPR untuk melakukan perbaikan jalan.
“Aturannya sudah jelas ‘kan? Menurut saya tidak perlu lah sampai lapor ke presiden. Itu adalah hal yang berlebihan. Kita punya pemerintah provinsi, pemerintah daerah yang dapat melakukan pengawasan hal itu. Dishub sendiri juga sudah semaksimal mungkin melakukan pengawasan bersama unit terkait. Namun memang ada keterbatasan anggaran. Tapi Dishub, PUPR, daerah dan provinsi juga sudah maksimal di lapangan,” katanya saat dihubungi headlinekaltim.co.
Penulis : Ningsih
Editor: MH Amal