src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menghadiri uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon kapolri di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/10/2026). (Tangkapan layar via Antara)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Komisi III DPR RI secara aklamasi menyetujui Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan Suyudi Ario Seto, calon Kapolri, diberikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test pada Kamis (1/10/2026).
Dilansir dari Kompas.com, keputusan terhadap Suyudi Ario Seto diambil setelah Komisi III DPR mendengarkan pemaparan visi dan misi calon Kapolri serta melakukan pendalaman dalam rapat pleno. Sebelumnya, Suyudi Ario Seto menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang dimulai sekitar pukul 09.20 WIB.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta persetujuan anggota rapat untuk menetapkan Suyudi Ario Seto secara aklamasi.
“Apakah secara aklamasi disetujui?” ujar Habiburokhman dalam rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dengan persetujuan tersebut, Suyudi Ario Seto selanjutnya akan diproses melalui tahapan di DPR. Komisi III DPR akan menyampaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan kepada pimpinan DPR untuk kemudian diagendakan dalam rapat paripurna.
Suyudi Paparkan Visi dan Misi
Dalam uji kelayakan dan kepatutan, Suyudi Ario Seto menyampaikan visi dan misinya sebagai calon Kapolri. Paparan tersebut menjadi salah satu materi yang kemudian didalami oleh anggota Komisi III DPR.
Setelah sesi pemaparan dan pendalaman selesai, Komisi III DPR menggelar rapat pleno untuk menentukan sikap terhadap pencalonan Suyudi Ario Seto.
Hasil rapat pleno tersebut kemudian menghasilkan persetujuan secara aklamasi. Dengan demikian, Suyudi Ario Seto menjadi calon Kapolri yang mendapatkan persetujuan Komisi III DPR untuk melanjutkan proses pengangkatan.
Secara kelembagaan, persetujuan DPR menjadi bagian dari mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Komisi III DPR sebelumnya juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Presiden Kirim Surpres Pergantian Kapolri
Sebelum pelaksanaan fit and proper test, Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden atau Surpres kepada DPR terkait pergantian Kapolri.
Surpres tersebut bernomor R57/Surpres/09/2026 dan tertanggal 30 September 2026. Surat itu berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan pejabat baru sebagai Kapolri.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima Surpres tersebut. Setelah diterima, Badan Musyawarah DPR menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi Ario Seto.
“Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri,” kata Habiburokhman.
Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi Ario Seto diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). DPR sebelumnya telah berinteraksi dengan Suyudi dalam berbagai rapat kerja terkait pelaksanaan tugas BNN.
Menunggu Pengesahan dalam Rapat Paripurna
Persetujuan Komisi III DPR terhadap Suyudi Ario Seto belum menjadi tahap akhir dari seluruh proses pengangkatan Kapolri. Setelah keputusan di tingkat komisi, hasil tersebut akan disampaikan kepada pimpinan DPR untuk diproses menuju rapat paripurna.
Rapat paripurna DPR nantinya menjadi tahapan lanjutan untuk mengesahkan hasil persetujuan terhadap Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri.
Jika seluruh tahapan di DPR selesai, proses selanjutnya berada pada mekanisme pengangkatan Kapolri sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan persetujuan Komisi III DPR pada 1 Oktober 2026, Suyudi Ario Seto kini menjadi nama yang diajukan untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada agenda pimpinan DPR terkait rapat paripurna dan proses pengangkatan setelah mendapatkan persetujuan parlemen.