src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> KPK Ungkap 8.400 Kuota Haji Reguler Dialihkan Jadi Haji Khusus, Eks Menag Dicegah ke Luar Negeri

KPK Ungkap 8.400 Kuota Haji Reguler Dialihkan Jadi Haji Khusus, Eks Menag Dicegah ke Luar Negeri

2 minutes reading
Thursday, 21 Aug 2025 11:42 277 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota ibadah haji 2024. Sebanyak 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus, sehingga jatah jamaah reguler yang seharusnya lebih besar justru terpangkas signifikan.

Dilansir dari Tempo, juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa sesuai aturan, tambahan kuota 18.400 jamaah mestinya diberikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, praktik di lapangan justru dibagi rata, masing-masing 50 persen.

“Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri,” kata Budi, Rabu (20/8).

Dalam penyidikan ini, KPK mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Selain Yaqut, dua orang lainnya juga dicegah yakni mantan staf khususnya, Ishfah Abidzal Aziz, serta pengusaha perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur. KPK menegaskan ketiga orang tersebut dibutuhkan keberadaannya di Indonesia guna proses hukum.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Budi.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 7 Agustus 2025, setelah KPK memeriksa Yaqut. Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut lembaganya membutuhkan bukti tambahan untuk menentukan tersangka.

“Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya,” ucap Asep pada 9 Agustus 2025.

Usai pemeriksaan, Yaqut menyatakan rasa terima kasih kepada KPK karena diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” kata Yaqut saat keluar dari gedung KPK, Kamis (7/8).

Dugaan penyimpangan ini awalnya diungkap Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, yang dibentuk pada 4 Juli 2024. Temuan mereka menunjukkan adanya pelanggaran distribusi kuota haji oleh Kementerian Agama. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024, kuota haji ditetapkan sebanyak 241 ribu, dengan rincian 221.720 untuk reguler dan 19.280 untuk haji khusus.

Namun kenyataannya, tambahan 20 ribu kuota justru dibagi rata 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus.
“Pembagian tersebut seharusnya adalah 221.720 untuk haji reguler dan 19.280 untuk haji khusus,” jelas anggota Pansus Angket Haji, Wisnu Wijaya, pada 14 September 2024.

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya

LAINNYA
x