src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Dayang Donna. (sumber: majalahkebaya.com)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran dan keterlibatan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tani, yang juga merupakan putri mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013-2018.
Komisi antirasuah telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Masing-masing ialah Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 dan 2013-2018 Awang Faroek Ishak (almarhum), Dayang Donna Walfiaries Tania, dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim Rudy Ong Chandra.
Bermula pada tahun 2014 ketika Rudy Ong Chandra (ROC), pengusaha batu bara sekaligus komisaris dari empat perusahaan tambang di Kaltim, memohon perpanjangan enam IUP eksplorasi miliknya. Perusahaan tersebut adalah PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).
Rudy Ong kemudian menunjuk seorang perantara bernama Sugeng, makelar asal Samarinda, untuk mengurus proses perpanjangan izin ke Pemerintah Provinsi Kaltim. “Namun pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP milik saudara ROC dilanjutkan oleh saudara IC (Iwan Chandra) yang merupakan kolega dari saudara SUG,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 25 Agustus 2025.
Asep membeber, Rudy Ong bersama Iwan Chandra sempat menemui Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, di rumah dinasnya. Tujuannya adalah untuk menanyakan langsung soal perizinan yang terhambat, mengingat beberapa IUP milik Rudy sedang digugat secara perdata dan juga tengah menghadapi perkara pidana di kepolisian.
“Sebagai biaya atas pengurusan enam IUP tersebut, saudara ROC mengirimkan uang senilai Rp3 miliar, termasuk fee untuk saudara IC, yang kemudian bertemu Kepala Dinas ESDM Kaltim, Amrullah,” jelas Asep.
Tak berhenti di situ, pada Januari 2015, surat perpanjangan izin resmi diajukan ke BPPM PTSP Kaltim. Setelah surat diterima, Iwan Chandra mengirimkan uang Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM, serta Rp50 juta kepada Amrullah.
Peran Dayang Donna Walfiaries Tani mulai muncul pada awal 2015. Ia disebut aktif menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik Rudy Ong kepada pejabat terkait di Dinas ESDM Kaltim.
Bahkan, menurut keterangan KPK, pada Februari 2015 Rudy Ong melalui perantara Sugeng melakukan komunikasi langsung dengan Donna. Dalam percakapan itu, terjadi negosiasi mengenai “harga” perpanjangan izin.
“Saudari DDW mengatakan bahwa sebelumnya saudara IC telah menghubunginya dan memberi harga ‘penebusan’ atas enam IUP sebesar Rp1,5 miliar. Namun saudari DDW menolak dan meminta harga Rp3,5 miliar untuk enam IUP tersebut,” tutur Asep Guntur.
Negosiasi tersebut akhirnya menemui titik temu. Dalam sebuah pertemuan di salah satu hotel di Samarinda, Rudy Ong menyerahkan uang tunai sebesar Rp3,5 miliar. Uang itu dibagi menjadi dua aliran: Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura diserahkan melalui Iwan Chandra, sementara Rp500 juta dalam pecahan yang sama diberikan melalui Sugeng.
Amplop berisi uang itu diterima langsung oleh Donna. Tak lama kemudian, dokumen perpanjangan izin berupa SK enam IUP diserahkan oleh Imas Julia, babysitter Donna, kepada Iwan Chandra. (*/)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya