HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu menangkap seorang pria berinisial AWL terkait kasus penggelapan uang rekan bisnisnya sehingga merugi Rp 42 juta.
Kasus ini bermula saat korban bertemu dengan pelaku di Kafe Masyarakat Kopi Jl Wijaya Kusuma pada 2 Oktober 2024 untuk membahas pekerjaan usaha jual beli sembako.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan menjelaskan tersangka meminta biaya pembelanjaan barang kepada korban. “Kemudian ditransfer via M-Banking Bank BCA ke rekening Bank BCA atas nama tersangka sebesar Rp 12 juta,” kata Kapolsek.
“Hari Kamis 3 Oktober 2024 sekira pukul 14.39 WITA, tersangka meminta korban untuk mentransfer kembali biaya pembelanjaan sembako via M-Banking Bank BCA ke rekening Mandiri atas nama Era Mart sebesar Rp 20 juta,” kata Kapolsek.
Selanjutnya, tersangka meminta kembali pelunasan pembelanjaan ke Era Mart sebesar Rp 10 juta di hari yang sama. Dia menjanjikan pengiriman pada 8 Oktober 2024 sekitar pukul 14.00 WITA hasil dari pembelian sirup botol merek Marjan dengan jumlah 250 dus.
Tetapi, rupanya pembelian sembako ini tak pernah dilaksanakan tersangka. Korban yang mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp 42 juta melaporkan kasus ke Polsek Samarinda Ulu.
“Atas dasar informasi tersebut unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu mengamankan AWL pada hari Kamis 3 Oktober di Jl. Ramania 1 Kel. Sidodadi Samarinda Ulu,” kata AKP Wawan. (*/min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim