HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Polres Samarinda kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu, BS dan ZA ditangkap dengan barang bukti disita total 53,63 gram sabu.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kasus narkoba ini terungkap setelah kepolisian mendapat informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jl Mugirejo.
“Setelah itu polisi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, selanjutnya pada hari Jumat, 1 November 2024 sekitar pukul 15.30 WITA, petugas melakukan penangkapan 1 laki laki yang sedang berada di pinggir jalan berinisial BS,” kata Ary Fadli.
Pada saat di lakukan penggeledahan terhadap pelaku S, ditemukan 1 buah kotak rokok warna hiram merk GA yang berisikan 1 buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 poket narkotika jenis sabu seberat 50,69 gram.
“Sabu ditemukan di kantong celana belakang sebelah kiri kemudian di temukan kembali 1 buah plastik klip yang berisikan 7 poket sabu seberat 2,94 gram di kantong celana depan sebelah kanan,” jelas Ary Fadli.
BS mengaku memesan barang melalui ZA. Lalu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap ZA di Jl. Lambung Mangkurat dan menyita (satu) unit HP Android Samsung A02S warna merah hitam. Keduanya dijerat UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*/min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim