HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kalimantan Timur Sumadi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menitipkan anak mengaji dan berkegiatan di luar rumah.
Imbauan ini disampaikan terkait kasus pencabulan terjadi di salah satu Taman Pendidikan Al Quran (TPA) Samarinda Seberang yang dilakukan seorang guru inisial W terhadap muridnya. Kini, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus kasus ini banyak terjadi di lembaga pendidikan dan tempat tertentu. Banyak orang tua sudah menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga-lembaga yang dianggap mampu memberi perlindungan. Akan tetapi, banyak korban-korban dari kelompok itu. Maka, kita imbau masyarakat bagaimanapun kehati-hatian melindungi anaknya,” jelas Sumadi, Jumat 25 Oktober 2024.
Sumadi menyampaikan hal ini bersama Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat jumpa pers yang dihadiri juga oleh perwakilan Dinas Sosial Samarinda.
Sebelumnya, Polsek Samarinda Seberang menangkap guru mengaji, inisial W, usia 66 tahun, pada hari Selasa 22 Oktober 2024 pukul 14.30 WITA.
W kepada polisi mengakui, dia melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi atau menjanjikan korban dengan hadiah 1 unit Ponsel pintar dan uang jajan kepada korban. Ia melakukan pencabulan terhadap anak muridnya dilakukan sudah 10 kali dan mulai terjadi sejak Juli 2024.
W kini dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (min)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim