HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA -Seorang pria, ayah tiga anak berinisial PS (39), ditangkap polisi karena menyetubuhi anak tirinya yang masih remaja.
Diketahui, sang anak tiri berusia 14 tahun dan masih berstatus pelajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kasus ini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satresrkrim Polresta Samarinda.
Polisi mengamankan PS setelah menerima laporan dari ibu korban.
Dari pengakuan PS, pertama kali perbuatan tindakan asusila itu dilakukannya saat anak tirinya hendak mandi. Korban hanya menggunakan sehelai handuk.
“Pertama kali dilakukan di dapur saat dia mau mandi. Korban juga tidak melawan. Setelah itu saya ancam kalau dia bilang-bilang saya bunuh,” ujarnya saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa 24 November 2020. “Iya saya khilaf, namanya dirasuki setan,” tukasnya.
Iptu Teguh Wibowo, Kanit PPA Polresta Samarinda menuturkan, perkara asusila ini berdasarkan laporan korban.
“Hari Jum’at 20 November 2020 kemaren, kami menerima laporan dari korban, korban ditemani oleh ibu serta keluarga,” ujarnya, Selasa 24 November 2020.
Korban kini tengah hamil 8 bulan. Perbuatan pelaku pada September, Oktober, hingga November 2019.
Aksi PS kembali terulang pada 15 Maret 2020 serta bulan Juli 2020. Ini pun berdasarkan keterangan yang bisa diingat korban.
PS leluasa melakukan aksi bejatnya saat ibu kandung korban pergi berjualan pada siang hari.
“Ketika situasi rumah sepi, PS dan korban ada di dalam satu rumah. Saat ibunya bekerja,” jelas Teguh.
Saat ini, polisi sudah mengantongi dua alat bukti, yaitu hasil visum dari korban serta pakaian korban.
PS kini terancam dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Riski
Editor: Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim