HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Kegiatan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dari Kejagung RI dan Kejati Kaltim, Rabu 23 Agustus 2023 di Pendopo Bupati Kukar, dimanfaatkan para Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa(BPD) di Kukar sebagai ajang Curhat.
Salah satunya dari anggota BPD Muara Badak, Iskandar. Dia menyampaikan, masih ada oknum Kades yang berseberangan paham dengan BPD dalam mengawasi APBDes.
“Seharusnya LPj APBDes disampaikan akhir tahun, sebelum penyusunan dan perencanaan APBDes tahun berikutnya, ini malah awal tahun,” sebutnya.
Kades Kota Bangun 2, Joko Purnomo mengeluhkan soal pemeriksaan ketika dia ditanya aset desa dari Kades sebelumnya.
“Saat diperiksa, kami ditanya aset tahun 2016, sedangkan kami jabat Kades pada 2019. Asetnya sudah tidak ada,” keluhnya.
Kabid Penerangan Hukum Puspenkum Kejagung RI, Martha Parulina menyebut, ketidak selarasan antara Kades dan BPD sudah sering dia dengar, dan memang kerap terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
“Termasuk di Kukar, saya juga mendengar selentingan itu. Seharusnya antara BPD dan Kades harus akur demi pembangunan,” ucapnya.
Selain itu, Martha menyayangkan, masih ada Kades yang menganggap Alokasi Dana Desa (ADD) milik Kades sehingga belanja menjadi kewenangan Kades.
“Ingat itu milik desa, demi kemaslahatan bersama. Belanja desa itu harus sesuai dengan UU dan jangan menyalahi aturan,” tegasnya.
Terkait aset desa yang sudah tidak ada, jangan sekali-kali Kades yang baru mengakuinya.
“Jika Kades tidak punya itikat jahat, seperti menghilangkan aset, maka tidak boleh diminta pertanggungjawaban,” pungkasnya.(Andri)