HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau tengah melakukan sosialisasi penerapan tunjangan kinerja di lingkup Pemkab Berau dengan sistem E-Kinerja di Ruang Computer Assisted Test (CAT), Senin, 30 November 2020.
Kabid Pembinaan BKPP, Tuti Eryani mengatakan sosialisasi aplikasi E-Kinerja ini sudah dua kali dilaksanakan. Adanya pandemi Covid-19, maka sosialisasi dilakukan secara bertahap dan menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam sosialisasi kali ini tentang tugas dan fungsi pegawai yang wajib bisa dilakukan, baik melalui komputer maupun handphone, sesuai yang diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tentang pedoman penotaan sistem tunjangan pegawai negeri,” terangnya.
BKPP mengundang perwakilan dari masing-masing instansi terkait yang mampu mengoperasikan aplikasi ini dalam sosialisasi.
“Ini wajib dilaksanakan oleh masing–masing dinas, atau kecamatan. Karena aplikasi tersebut penggunaannya lengkap,” terangnya.
Permudah Pejabat Struktural Kontrol Kinerja Bawahan
Tuti menjelaskan Sistem Informasi E Kinerja bakal diterapkan dalam rangka memberikan kemudahan pejabat struktural mengontrol kinerja bawahan di Kabupaten Berau.
“E-kinerja lebih mempermudah pejabat struktural, mengontrol dan mengawasi kinerja bawahannya, dan juga tentunya hal ini dapat berdampak positif bagi PNS dalam memperbaiki kinerja dan kedisiplinan, agar PNS dapat bekerja maksimal sesuai dengan apa yang diharapkan,” kata Tuti.
BKPP Berau berharap dengan sistem ini akan dapat meningkatkan kinerja dan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam upaya mewujudkan PNS yang profesional.
Pemberian Tunjangan Kinerja PNS Lebih Adil
Selain itu, Tuti menjelaskan Pemkab Berau juga menerapkan Sistem informasi E-Kinerja Terintegrasi merupakan sistem kepegawaian terpadu yang digunakan untuk mengelola dan menilai kinerja Pegawai Negeri Sipil. Dalam penerapannya, PNS diwajibkan menyusun rencana SKP tahunan.
Kemudian membagi SKP tahunan menjadi target kerja bulanan, dan setiap Pegawai wajib menginput apa yang dikerjakannya setiap hari sesuai dengan tupoksi masing-masing PNS.
“Artinya setiap pegawai dapat memperoleh tunjangan kinerja, berbeda-beda setiap bulannya. Penghitungannya diukur dari tingkat kinerja setiap pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Penilaian kinerja PNS akan akurat, karena langsung menyangkut tentang kinerja pegawai itu sendiri,” kata Tuti.
“Sehingga lebih adil dalam pemberian tunjangan kinerja atas PNS yang kinerjanya baik, akan didasarkan pada perhitungan evaluasi kinerja pegawai setiap hari yang dihimpun melalui Sistem Informasi E-kinerja Terintegrasi,” pungkasnya. (ADV)
Penulis: Sofi
Editor : Amin
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim