24.3 C
Samarinda
Thursday, March 20, 2025
Headline Kaltim

Kejari Berau Tahan Pejabat dan ASN, Tersangka Dugaan Korupsi di Dispora Berau

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNGREDEB – Sekitar pukul 18.00 WITA, Selasa 24 November 2020, Kejaksaan Negeri Berau merilis penetapan empat orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Berau.

Dari empat tersangka yang ditetapkan, salah satunya merupakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Berau berinisial SP (59). Saat ini, menjabat Kepala Dinas Pertanahan Pemkab Berau.

Sedangkan satu tersangka lainnya yaitu AMS (48) selaku pemilik lahan. Saat ini masih aktif sebagai ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

Dua tersangka lainya yaitu AN (49) dan SS (53) merupakan staf dari penilai publik dari KJPP SIH. Mereka belum ditahan dan akan dipanggil ulang minggu depan untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi pembebasan lahan untuk sarana dan prasarana lapangan sepak bola di Jalan Iswahyudi, Gang Muslimin, Teluk Bayur pada tahun 2014 lalu. Kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.110.175.000,00,” ungkap Kajari Berau, Jupri, Selasa 24 November 2020, saat menggelar jumpa pers di kantornya.

“Kedua tersangka ini sudah beberapa kali kita periksa. Hari ini Selasa, 24 November 2020, keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan di Rutan Tanjung Redeb,” tambahnya.

Lanjut Kajari, SP diketahui selaku pengguna anggaran antara bulan Mei 2013 sampai dengan Bulan Desember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2013 sampai dengan tahun 2014 bertempat di Dispora Kabupaten Berau.

Dia diduga sengaja memerintahkan dan mengarahkan AMS untuk membeli lahan yang berada di Gang Muslimin Jalan Iswahyudi, Kecamatan Teluk Bayur sebelum lahan tersebut dibebaskan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau.

“Hal itu dilakukan dengan tujuan agar lahan yang dibebaskan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Berau mendapatkan nilai harga pembebasan yang tinggi, di mana nilai harga tanah pembebasan tersebut sudah diatur oleh tersangka SP dengan menggunakan dasar penilaian dari penilai KJPP SIH Wiryadi & Rekan,” tegasnya.

Ditambahkannya, sebagaimana hasil penilaian tersebut, berdasarkan data pembanding yang didapatkan oleh AN dalam berkas perkara terpisah, penilai publik dari KJPP SIH Wiryadi & Rekan melakukan inspeksi langsung ke lokasi. Data pembanding tersebut diverifikasi dan dilakukan penilaian oleh SS.

“Dalam berkas perkara terpisah/splitzing selaku penilai dari KJPP SIH Wiryadi & Rekan dan telah diketahui bahwa data pembanding yang dilakukan penilaian adalah tidak valid kebenarannya sehingga nilai penggantian wajar harga tanah pada objek lahan tersebut menjadi tinggi dan tidak sesuai dengan kebenarannya,” pungkasnya.

Penulis: Sofi

Editor:  Amin

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Dorong Pertumbuhan dan Digitalisasi, Pemprov Kaltim Hadirkan Internet Gratis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana...

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax yang Dinikmati Konsumen Bukan Produk Oplosan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat...

Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi, Timses Segera Umumkan Nama Pengganti Menuju PSU

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang...

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, PBB Serukan Perlindungan Satwa untuk Masa Depan Bumi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Setiap tanggal 3 Maret, dunia memperingati...

Cara Mudah Bayar Zakat Fitrah Via Dompet Digital

HEADLINEKALTIM.CO - Menjelang akhir Ramadhan, umat Islam diwajibkan menunaikan...

Tag Populer

Terbaru