25.6 C
Samarinda
Thursday, December 12, 2024

BPKAD Seriusi Legalitas 42 Bidang Tanah Aset Daerah

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur nampaknya tidak mau main-main terkait legalitas dokumen aset-aset tak bergerak milik pemerintah berupa tanah.

Mengingat, beberapa waktu lalu, masih saja ada warga meminta ganti rugi lahan yang di atasnya berdiri gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Bukit Pelangi Sangatta.

Seusai pelaksanaan kegiatan simbolis penarikan, pengamanan, dan penyerahan aset kendaraan dinas baik roda dua dan roda empat di halaman kantor Bupati Kutim pada Kamis 3 November 2020, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim Hj. Yulianti menegaskan akan segera melakukan pengecekan aset-aset Pemkab Kutim berupa tanah. Tenggatnya hingga dua minggu ke depan.

“Kita segera, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sekitar dua minggu ke depan akan melakukan pengecekan bukti yuridis terkait aset-aset berupa 42 bidang tanah milik Pemkab. Jumlah tersebut sama dengan yang telah dimohonkan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah ke BPKAD Kutim ,” jelasnya.

Dikatakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Kutim ini, kegiatan pemantauan aset-aset tanah milik Pemkab dikerjakan bersama-sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim.

“Dengan harapan tanah-tanah milik Pemkab, aman dari segi fisik hingga dokumen-dokumen resmi pertanahannya,” ungkap Yulianti.

Adapun terkait penarikan aset mobil dinas dan motor dinas yang telah dilakukan oleh Tim BPKAD dan Satpol PP berhasil ditarik 52 unit kendaraan roda empat dan 87 unit kendaraan roda dua.

Upaya cepat yang dilakukan oleh BPKAD ini merupakan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui hasil Monitoring Centre of Prevention Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi pada beberapa waktu lalu kepada Pemkab Kutim.

Pjs Bupati Moh. Jauhar Efendi menyebutkan, pihaknya melaksanakan aturan main yang berlaku meskipun di lapangan muncul pro dan kontra atas tindakan cepat tim BPKAD dan Satpol PP Kutim.

“Tentu untuk keadilan, dan sesuai dengan aturan main yang berlaku. Terlebih ada beberapa OPD yang belum mendapatkan kendaraan dinas untuk operasional kinerja dinas tersebut,” terang Jauhar.

Penulis: RJ Warsa

Editor: MH Amal

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER