src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
SR dan barang bukti (ist/Polresta Samarinda) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda membekuk seorang pria SR karena menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Tersangka diringkus di Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda pada Senin, 19 Februari 2024.
Menurut Kepala Polresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, penangkapan bermula setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Sekitar pukul 20.15 WITA petugas mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki yang sedang berjalan kaki. Lalu petugas menghentikan SR dan melakukan pemeriksaan badan.
Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 kotak rokok yang masing-masing berisi 2 bungkus sabu-sabu seberat 1,74 gram bruto dan 1 bungkus sabu-sabu seberat 0,33 gram bruto. 1 buah sendok penakar serta unit timbangan digital.
“SR terancam tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres.
Selanjutnya tersangka beserta semua barang bukti dibawa ke Mako Polresta Samarinda. Dia dijerat ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara. (Zayn)